Aris Rahman harus dirawat di Rumah Sakit akibat sabetan benda tajam di tubuhnya. KOLAKA – Kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penikaman yang menimpa seorang pria bernama Aris Rahman di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, hingga kini dinilai belum menunjukkan progres berarti.
Pihak keluarga korban pun menyayangkan lambatnya penanganan dari aparat kepolisian setempat.
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan (STPL) dengan nomor STPL/B/411/V/2026/SPKT, peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu, 31 Mei 2026, sekitar pukul 16.00 WITA.
Laporan resmi ke pihak kepolisian dibuat langsung oleh istri korban, Juliatin, pada Senin, 1 Juni 2026, di Polres Kolaka.
Perwakilan keluarga korban, Evan, mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap kinerja Polres Kolaka.
Menurutnya, meskipun identitas pelaku utama dan para saksi telah dikantongi, polisi belum melakukan penahanan.
“Sampai hari ini belum ada progres dari pihak Polres Kolaka. Kami sebagai keluarga sangat menyayangkan karena belum ada penahanan tersangka maupun pelaku. Sementara pelaku ini masih berkeliaran di seputaran Kecamatan Pomalaa,” ujar Evan dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).
Peristiwa ini bermula dari masalah utang-piutang antara suami Juliatin (korban) dengan seorang wanita berinisial W.
Berdasarkan kronologi dalam laporan polisi, Aris Rahman (suami Juliatin) awalnya menggadaikan satu unit sepeda motor Yamaha Mio J kepada W dengan kesepakatan selama satu hari.
Namun, pada hari kedua, seorang pria berinisial I yang mengaku sebagai saudara W datang menemui korban untuk meminta pengembalian uang gadai sebesar Rp300.000.
Korban menolak mengembalikan uang tersebut karena motor yang digadaikan tidak dibawa oleh I. Akibatnya, terjadi adu mulut antara korban dan I.
Setelah kejadian itu, I mengadu kepada rekan-rekannya bahwa ia telah dikeroyok. Kelompok tersebut kemudian mendatangi rumah korban.
Di sanalah pengeroyokan massal terjadi, di mana korban diduga dikeroyok oleh lebih dari 10 orang—bahkan informasi keluarga menyebut bisa mencapai 20 orang.
Dalam aksi brutal tersebut, korban juga mengalami luka tikaman benda tajam pada bagian punggungnya.
Kasus ini awalnya sempat dilaporkan ke Polsek Pomalaa, lalu korban dibawa ke RS SMS Berjaya Kolaka untuk menjalani visum. Namun, karena melibatkan massa yang banyak, penanganan kasus akhirnya dilimpahkan dan diambil alih oleh Polres Kolaka.
Evan menambahkan bahwa pihak keluarga bersama kerabat lain sempat mendatangi Polres Kolaka beberapa hari lalu untuk mempertanyakan kejelasan kasus ini. Mereka menegaskan tidak ada kelompok atau individu yang kebal hukum.
“Kami meminta pelaku utama sekaligus semua yang terlibat pengeroyokan segera ditahan. Kami sudah siapkan saksi fakta yang mengetahui kronologinya, tapi sampai hari ini kami belum dikonfirmasi bagaimana perkembangan penyelidikannya,” tegas Evan.
Keluarga korban berharap Kapolda Sulawesi Tenggara maupun Kapolres Kolaka memberikan perhatian serius terhadap kasus ini agar korban segera mendapatkan keadilan dan situasi kamtibmas di wilayah tersebut tetap kondusif.
Jika tidak ada perkembangan, pihak keluarga berencana mengadukan ketidakprofesionalan ini ke Divisi Propam.
Hingga berita ini diterbitkan, pewarta media ini masih berupaya menghubungi Polres Kolaka untuk mendapatkan keterangan resmi kepolisian. Pewarta media ini juga berupaya menghubungi W dan I untuk mendapatkan hak jawab (klarifikasi) atas pemberitaan ini.
Editor : Agus Setiawan
Tidak ada komentar