Polisi Tangkap Pria 38 Tahun di Muna Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Remaja

waktu baca 2 menit
Senin, 8 Jun 2026 22:56 52 radarkendari.id

MUNA – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Muna bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial LOZ alias LSP (38) atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual atau perbuatan cabul. Terduga pelaku diringkus di Desa Banggai, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna.

Kapolres Muna melalui tim penyidik mengonfirmasi bahwa penangkapan ini berdasarkan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Unit Lidik IV PPA Satreskrim Polres Muna.

Peristiwa malang tersebut terjadi pada Kamis, 4 Juni 2026. Kejadian bermula saat korban, seorang remaja perempuan berinisial AS alias WE (18), sedang berada seorang diri di dalam rumahnya.

Terduga pelaku LOZ kemudian datang dan memanggil korban, lalu membawanya ke sebuah tempat yang agak sunyi, tidak jauh dari kediaman korban.

Di lokasi sepi itulah, LOZ diduga melancarkan aksi bejatnya dan melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

Setelah melampiaskan aksinya, terduga pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan korban di lokasi kejadian.

Korban yang syok dan ketakutan pulang ke rumahnya dalam kondisi menangis histeris. Melihat gelagat sang anak, orang tua korban menaruh curiga dan langsung menanyakan apa yang telah terjadi.

Sambil terisak, korban menceritakan seluruh petaka yang baru saja dialaminya. Mendengar pengakuan jujur dari sang anak, pihak keluarga tidak terima dan langsung mendatangi Mako Polres Muna pada hari yang sama untuk membuat laporan resmi.

Saat ini, terduga pelaku LOZ alias LSP (38) telah diamankan di Mako Polres Muna. Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif dan proses penyelidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA