Disoal Warga Terkait Miras hingga Izin Usaha, Komisi II DPRD Kendari RDP-kan Bromo Karaoke

waktu baca 2 menit
Kamis, 30 Apr 2026 01:23 10 radarkendari.id

KENDARI  – Merespons aduan masyarakat, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (27/04/2026). RDP ini membahas aktivitas usaha Bromo Karaoke Eksekutif yang dikeluhkan oleh warga.

Aduan tersebut resmi dilayangkan oleh seorang warga bernama Sdri. Tie Saranani. Terdapat beberapa poin krusial yang diadukan, di antaranya dugaan ketidaksesuaian izin usaha dengan peruntukan lahan dan bangunan, aktivitas penjualan minuman keras (miras), serta masalah kebisingan yang dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.

Rapat yang berlangsung dinamis ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Jabar Aljufri, dan diikuti oleh seluruh anggota komisi, yakni Fitri Yanti Rifai, Hetty Saranani, M. Syaifullah Usman, Fadhal Rahmat, dan La Ami.

Untuk mengurai benang kusut persoalan tersebut, DPRD juga menghadirkan pihak-pihak terkait, antara lain: Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Kendari, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Kendari, Pimpinan Manajemen Bromo Karaoke Eksekutif, dan Sdri. Tie Saranani selaku pelapor.

Dalam RDP tersebut, seluruh pihak yang hadir duduk bersama untuk mengkaji secara detail setiap poin aduan yang masuk. Hal ini dilakukan guna mendapatkan pemahaman yang objektif dan berimbang mengenai kondisi riil yang terjadi di lapangan.

Pihak legislatif memberikan kesempatan baik kepada pelapor untuk membeberkan keluhannya, maupun kepada pihak manajemen Bromo Karaoke serta dinas terkait untuk memberikan klarifikasi awal mengenai legalitas dan operasional tempat hiburan malam tersebut.

“Setelah melalui tahap pembahasan yang cermat, Komisi II DPRD Kota Kendari menyepakati kesimpulan bahwa langkah selanjutnya yang akan dilakukan adalah melakukan peninjauan lapangan secara langsung ke lokasi Bromo Karaoke Eksekutif,” ujar pimpinan rapat, Jabar Aljufri.

Kunjungan lapangan (sidak) ini dijadwalkan dalam waktu dekat dengan tujuan untuk memverifikasi kebenaran informasi yang tertuang dalam aduan masyarakat. Selain itu, para wakil rakyat juga ingin mengumpulkan data faktual secara langsung di tempat usaha tersebut.

Hasil dari peninjauan lapangan ini nantinya akan menjadi dasar kuat bagi DPRD Kota Kendari dalam mengambil langkah dan rekomendasi berikutnya, sesuai dengan wewenang dan fungsi pengawasan yang melekat pada lembaga legislatif. (Adv)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA