Ketahuan Berduaan dengan Selingkuhan di Mobil, Oknum PNS Setda Konsel Nabrak Adik Kandung hingga Cedera Berat

waktu baca 2 menit
Kamis, 6 Agu 2026 21:06 65 redaksi

RADAR KENDARI — Polresta Kendari menangani kasus dugaan penganiayaan berat yang melibatkan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) berinisial IP (56).

Pelaku nekat menabrak adik kandungnya sendiri menggunakan mobil saat berupaya melarikan diri usai dipergoki sedang berduaan bersama seorang wanita yang diduga selingkuhannya di dalam mobil.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L Sengka, membenarkan peristiwa penganiayaan berat yang mengakibatkan luka berat tersebut.

“Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 2 Agustus 2026, sekitar pukul 22.30 WITA di Jalan Ade Irma Nasution BTN Pradana 9, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari,” ujar Kombes Pol Edwin L Sengka dalam keterangannya.

Insiden bermula saat pelaku IP berada di dalam satu unit mobil Toyota Fortuner warna hitam bersama seorang wanita yang diduga merupakan selingkuhannya.

Aksi pelaku kemudian dipergoki oleh istri sahnya (A P, 54) yang datang bersama anak dan adik kandung pelaku, AP Mereka menghadang mobil pelaku menggunakan kendaraan Mitsubishi Pajero warna putih.

Saat istri dan anaknya turun serta mengetuk-nketuk pintu mobil, pelaku IP enggan membukanya. Di saat yang sama, AP (adik kandung pelaku) berdiri di bagian samping kiri depan mobil sambil merekam kejadian tersebut menggunakan ponsel pintarnya.

Melihat hal tersebut, pelaku IP justru memajukan mobilnya dan menabrak Andriani Porosi.

“Mobil pelaku menabrak korban hingga mengenai kaki bagian kiri. Korban sampai terjatuh dan kakinya terinjak ban mobil, menyebabkan korban mengalami sakit parah hingga tidak dapat berdiri,” jelas Kapolresta, Kamis (06/08/2026).

Atas kejadian ini, korban A P (54) yang juga berstatus PNS melapor ke pihak kepolisian.

Dalam penanganan kasus ini, pihak Kepolisian Polresta Kendari menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner warna hitam (Nomor Rangka: MHFBA3FS7P1052265, Nomor Mesin: 1GD-5416055).
  • 2 (dua) buah plat nomor polisi.
  • 1 (satu) buah STNK.

Atas perbuatannya, tersangka IP dijerat dengan Pasal 466 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP atau Pasal 474 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat akibat kealpaan yang menimbulkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Polresta Kendari juga mencatat bahwa sebelum kejadian ini, pelaku IP telah dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana perzinahan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/321/VII/2026/SPKT/POLDA SULTRA tertanggal 12 Juli 2026, yang hingga kini proses hukumnya masih berjalan di Polda Sultra.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA