Kondisi sektor jasa keuangan di Sultra hingga Semester I Tahun 2026 tetap berada dalam kondisi yang stabil, resilien, dan solid dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
RADAR KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara menegaskan kondisi sektor jasa keuangan di Sultra hingga Semester I Tahun 2026 tetap berada dalam kondisi yang stabil, resilien, dan solid dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Hal tersebut disampaikan Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tenggara, Bismi Maulana Nugraha, dalam acara Media Briefing Triwulan II Tahun 2026 yang digelar di Kendari, Kamis (30/7/2026).
Bismi menjelaskan bahwa intermediasi perbankan di Sultra berjalan sangat baik. Hingga Semester I 2026, total penyaluran kredit perbankan di wilayah Sulawesi Tenggara telah mencapai angka Rp54,61 triliun.
“Kota Kendari masih menjadi pusat aktivitas perbankan di Sultra, dengan kontribusi penyaluran kredit sekitar Rp23,23 triliun dan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) mencapai Rp21,08 triliun,” ungkap Bismi di hadapan 62 insan media dari berbagai platform.
Pertumbuhan positif juga terlihat signifikan di sektor Pasar Modal. Jumlah investor (Single Investor Identification/SID) di Sulawesi Tenggara melonjak hingga 95,9 persen secara tahunan (year-on-year) mencapai 179.257 investor.
Secara rinci, investor reksa dana mendominasi lonjakan dengan pertumbuhan 100,5 persen (menjadi 170.495 investor), disusul investor saham yang naik 58,7 persen (54.280 investor), serta investor Surat Berharga Negara (SBN) yang tumbuh 42,3 persen (3.408 investor).
Sementara pada Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), hingga April 2026 premi industri asuransi tercatat mencapai Rp237,5 miliar, dan outstanding pembiayaan mencapai Rp6,92 triliun.
Pada kesempatan yang sama, OJK Sultra turut mensosialisasikan kebijakan terbaru terkait Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
OJK menegaskan bahwa riwayat kredit dengan plafon hingga Rp1 juta yang telah dilunasi tidak akan lagi menjadi faktor ganjalan masyarakat dalam mengajukan kredit baru.
“Kebijakan ini diambil untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro dan masyarakat berpenghasilan rendah, tentu dengan tetap memprioritaskan prinsip kehati-hatian (prudential) oleh perbankan,” tambah Bismi.
Editor : Agus Setiawan
Tidak ada komentar