Direktur PT Travelina Indonesia, WI RADAR KENDARI — Polresta Kendari melalui Unit II Tipidter Sat Reskrim menangkap seorang pria berinisial WI (47), Direktur PT Travelina Indonesia, atas dugaan tindak pidana penyelenggaraan ibadah umrah, penipuan, dan penggelapan.
Terlapor diamankan di kediamannya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, sebelum akhirnya diboyong ke Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 15 Februari 2026.
Dugaan tindak pidana tersebut berdampak langsung pada puluhan jemaah yang mendaftar melalui kantor cabang di Kota Kendari.
“Dari total 64 jemaah yang diberangkatkan oleh pihak Travel Travelina Indonesia Cabang Kendari, sebanyak 30 jemaah terlantar saat berada di Kota Madinah, Arab Saudi. Sementara itu, 34 jemaah sisanya tertahan di Jakarta tanpa kejelasan jadwal keberangkatan,” ujar Welliwanto.
TKP dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ini tercatat berada di kantor cabang travel yang berlokasi di Jl. Sao-sao BTN 1 Blok H No. 16, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Atas perbuatannya, tersangka WI dijerat dengan pasal berlapis, meliputi:
Saat ini tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Kendari guna mendalami alur kerugian finansial para jemaah serta keterlibatan pihak lain dalam operasional travel tersebut.
Editor : Agus Setiawan
Tidak ada komentar