Polresta Kendari Tangkap Direktur PT Travelina Indonesia Terkait Dugaan Penipuan dan Penelantaran Puluhan Jemaah Umrah

waktu baca 2 menit
Sabtu, 8 Agu 2026 15:31 55 redaksi

RADAR KENDARI — Polresta Kendari melalui Unit II Tipidter Sat Reskrim menangkap seorang pria berinisial WI (47), Direktur PT Travelina Indonesia, atas dugaan tindak pidana penyelenggaraan ibadah umrah, penipuan, dan penggelapan.

Terlapor diamankan di kediamannya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, sebelum akhirnya diboyong ke Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 15 Februari 2026.

Dugaan tindak pidana tersebut berdampak langsung pada puluhan jemaah yang mendaftar melalui kantor cabang di Kota Kendari.

“Dari total 64 jemaah yang diberangkatkan oleh pihak Travel Travelina Indonesia Cabang Kendari, sebanyak 30 jemaah terlantar saat berada di Kota Madinah, Arab Saudi. Sementara itu, 34 jemaah sisanya tertahan di Jakarta tanpa kejelasan jadwal keberangkatan,” ujar Welliwanto.

TKP dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ini tercatat berada di kantor cabang travel yang berlokasi di Jl. Sao-sao BTN 1 Blok H No. 16, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Atas perbuatannya, tersangka WI dijerat dengan pasal berlapis, meliputi:

  • Pasal 122 Jo. Pasal 115 dan/atau Pasal 124 Jo. Pasal 117 UU RI No. 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
  • Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Jo. Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Kendari guna mendalami alur kerugian finansial para jemaah serta keterlibatan pihak lain dalam operasional travel tersebut.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA