Kasus Pelecehan ART di Baruga Berkasnya Lengkap, Polresta Kendari Serahkan Tersangka ke Jaksa

waktu baca 2 menit
Sabtu, 8 Agu 2026 23:05 48 redaksi

RADAR KENDARI — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari resmi menyerahkan tersangka beserta berkas perkara (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan pencabulan ke Kejaksaan Negeri Kendari pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 14.00 WITA.

Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kendari melalui Surat Nomor: B-4947 / P.3.10 / Etl.1 / 07 /2026 tertanggal 22 Juli 2026.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, membenarkan penyerahan tersangka berinisial EC alias C (32), seorang pria yang bekerja sebagai petugas keamanan (security), warga Desa Benua Utama, Kecamatan Benua, Kabupaten Konawe Selatan.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 175 / V / 2026 / SPKT / Polres Kendari tertanggal 14 Mei 2026,” ujar Kompol Welliwanto Malau.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 20.50 WITA di sebuah rumah di Jalan Poros Bandara Haluoleo, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Korban yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di tempat tersebut baru saja kembali dan masuk ke dalam kamarnya.

Tersangka kemudian masuk ke dalam kamar korban dengan dalih menanyakan keberadaan ART lainnya.

Tak lama berselang, tersangka mendekati korban, merangkul, serta melakukan tindakan pelecehan fisik secara paksa.

Meski korban sempat mengancam akan melapor dan berteriak, tersangka terus memaksa, menindih, dan melakukan tindakan kekerasan seksual hingga mengakibatkan luka lebam pada paha dan tangan kanan korban.

Korban terus melakukan perlawanan dengan mencakar dan mengetuk dinding/pintu kamar untuk meminta pertolongan. Panik mendengar ketukan tersebut, tersangka akhirnya melarikan diri keluar kamar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 414 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Penanganan perkara kini sepenuhnya beralih ke pihak Kejaksaan Negeri Kendari untuk proses persidangan.

EDITOR : AGUS SETIAWAN

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA