Resmi Berlaku 21 Agustus 2026, ASN Kota Kendari Wajib Kumpul 2 Kg Sampah per Bulan

waktu baca 2 menit
Kamis, 20 Agu 2026 20:32 36 redaksi

RADAR KENDARI — Pemerintah Kota Kendari resmi mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk membawa, memilah, dan menyetorkan sampah anorganik.

Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Wali Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2026 tentang Gerakan ASN Membawa, Memilah, dan Menyerahkan Sampah Anorganik yang mulai berlaku pada 21 Agustus 2026.

Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM, bersama Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, mendorong gerakan ini guna mewujudkan ASN yang peduli lingkungan serta mendukung terwujudnya Kota Kendari yang bersih dan semakin maju.

Lewat aturan baru ini, setiap ASN diwajibkan menyetorkan minimal 2 kilogram sampah anorganik setiap bulannya ke Bank Sampah Balai Kota Kendari. Penyerahan sampah dapat dilakukan setiap hari Jumat pada jam kerja.

Detail Ketentuan Pemilahan dan Jenis Sampah

Sebelum disetorkan, ASN diimbau memastikan sampah telah dipilah sesuai kategorinya serta dalam kondisi bersih dan kering. Jenis sampah anorganik yang dapat diterima meliputi:

  • Plastik Tunggal (Single-layer): Botol air mineral transparan, botol jus (PET/PETE), botol detergen, sampo, jergen (HDPE), serta gelas plastik minuman dan wadah makanan plastik (PP).
  • Kertas dan Karton: Kertas HVS, kertas buram, kertas warna, dokumen kantor, buku sekolah, hingga kardus bekas pengiriman atau kemasan elektronik.
  • Logam (Ferrous dan Non-ferrous): Kaleng minuman ringan, aluminium (panci, wajan), besi (paku, kawat, seng), serta tembaga dan kuningan dari perkakas rumah tangga.

Apresiasi dan Sanksi Bagi ASN

Pemerintah Kota Kendari juga telah menyiapkan skema reward dan punishment. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menunjukkan kinerja pengelolaan sampah terbaik berhak mendapatkan penghargaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sebaliknya, bagi ASN yang tidak melaksanakan kewajiban ini akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kebijakan ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran kolektif dalam mengurangi volume sampah di Kota Kendari.

EDITOR : AGUS SETIAWAN

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA