DPM FKIP UHO melayangkan kecaman keras terhadap manajemen salah satu usaha Billiard di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara terkait dugaan pengupahan dibawah UMK Kota Kendari 2026. RADAR KENDARI — Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Halu Oleo (FKIP UHO) melayangkan kecaman keras terhadap manajemen salah satu usaha Billiard di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Aksi protes ini dipicu oleh dugaan pelanggaran ketenagakerjaan berupa pembayaran upah pekerja sebesar Rp1.800.000 yang dinilai jauh dari ketentuan Upah Minimum Kota (UMK) Kendari.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua III DPM FKIP UHO, Sabarudin.
Ia menilai langkah pengusaha biliar tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap hak-hak normatif pekerja yang telah diatur secara jelas dalam regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
”Kami mengecam keras tindakan pemilik usaha Billiard di Kendari yang menggaji karyawannya sebesar Rp1.800.000. Angka ini jelas mencederai aturan UMK Kota Kendari dan merugikan para pekerja yang mencari nafkah di tempat tersebut,” ujar Sabarudin, Rabu (9/9/2026).
Menurutnya, pengusaha tidak boleh semena-mena menetapkan standar upah di bawah ketentuan pemerintah demi meraup keuntungan sepihak.
Kebijakan semacam itu dinilai tidak mencerminkan keadilan sosial dan berpotensi mengeksploitasi tenaga kerja lokal.
Lebih lanjut, DPM FKIP UHO mendesak instansi terkait, khususnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Kendari, untuk segera turun tangan melakukan investigasi mendalam terhadap operasional salah satu usaha Billiard di Kendari tersebut.
Pihaknya meminta agar pengusaha yang bersangkutan diberikan sanksi tegas apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum ketenagakerjaan.
”Kami meminta Disnaker Kota Kendari tidak tinggal diam. Segera lakukan inspeksi mendadak dan beri sanksi tegas kepada manajemen usaha Billiard dimaksud. Hak-hak pekerja harus ditegakkan tanpa kompromi,” pungkasnya.
DPM FKIP UHO menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga pihak manajemen usaha Billiard di Kendari yang dimaksud merevisi standar upah karyawannya sesuai dengan ketentuan UMK Kota Kendari yang sah.
Pewarta media ini terus menghubungi usaha biliard yang dimaksud DPM FKIP UHO untuk mendapatkan keterangan resmi terkait polemik ini.
Editor : Agus Setiawan
Tidak ada komentar