Pengadilan Agama Kendari. Kendari – Kasus perceraian di Kota Lulo cukup tinggi. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Kendari, sebanyak 876 istri rela menjanda. 646 orang diantaranya bercerai karena tidak “Puas” berhubungan intim dengan suami.
Panitera Muda Pengadilan Agama Kendari, Sudarmin mengungkapkan, salah satu faktor penyebab tingginya angka perceraian di Kota Kendari karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus.
“Laporan perkara yang masuk di Pengadilan Agama ada cerai gugat. Cerai gugat dilayangkan oleh istri yang karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus. Istri tidak puas (berhubungan intim) dengan suami. Makanya istri yang mengajukan gugatan (di Pengadilan Agama Kendari),” ungkap Sudarmin.
Sudarmin mengungkapkan, selain cerai gugat, pihaknya juga menerima laporan cerai talak. Cerai talak. Cerai talak itu adalah suami yang mengajukan permohonan gugatan di pengadilan. “Artinya ada hal (dari suami) yang tidak di senangin dengan istrinya sehingga mengajukan sudah cerai talak,” ungkapnya.
Faktor lain yang penyebab tingginya kasus perceraian di Kota Kendari, lanjut Sudarmin yakni meninggalkan salah satu pihak sebanyak 141 kasus, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 51 kasus, dan sisanya sebanyak 69 kasus disebabkan faktor oleh faktor lain (mabuk, mandat, judi, dihukum penjara, poligami, cacat badan, kawin paksa, murtad, dan masalah ekonomi,” ungkap Sudarmin.
Dari sisi profesi, kata Sudarmin, gugatan kebanyakan dilayangkan masyarakat sipil diikuti gugatan dari masyarakat yang berprofesi seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk TNI/Polri. Kendati demikian, Sudarmin enggan menyebut detail jumlah aduan dari masing-masing profesi yang dilayangkan kepada Pengadilan Agama Kendari.
“Yang paling banyak (laporan) dari warga sipil, kalau ASN dan TNI Polri juga ada tapi harus ada surat izin dari atasan,” ungkap Sudarmin.
Ia menambahkan, dalam sehari (jadwal sidang Senin – Kamis), pihaknya setidaknya menyidangkan sekira 20 perkara perceraian. Jumlah tersebut terbilang tinggi untuk sebuah kota.
Lanjut Sudarmin, pihaknya juga tidak serta Merta meregistrasi aduan masyarakat terkait perceraian. Pihaknya tetap mengutamakan mediasi dan edukasi kepada pasangan yang hendak bercerai.
“Ketika para pihak datang langsung di PTSP kami memberikan beberapa penyampaian. Jadi tidak langsung kita terima. Kita memberikan nasehat dan banyak yang berhasil,” ungkap Sudarmin.
“Banyak yang tidak melanjutkan untuk mendaftar. Bagus kalau datang kedua pihak suami istri langsung kita berikan nasehat. Tapi selama ini kebanyakan mereka datang sendiri, mereka masih ego. Pas datang disini kita jelaskan apalagi kalau sudah punya anak,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, salah satu warga Kendari dari Kecamatan Wuawua yang mengajukan perceraian di Pengadilan Agama Kendari, Bunga (nama samaran) mengungkapkan telah mengajukan gugatan perceraian terhadap suaminya karena ketidak cocokan dalam menjalin rumah tangga. Salah satunya karena tidak puas dalam berhubungan suami istri.
“Saya tidak cocok dengan suamiku. Saya sering bertengkar (sebelum berhubungan). Alasannya capek padahal malam keluar terus sama teman-temannya. Saya ceraikan supaya dia tobat,” kesalnya.
Bunga mengaku tidak menyesal dengan keputusannya menggugat suaminya hanya karena masalah sepele. Pasalnya, masalah dalam rumah tangganya itu kerap dilanggar suaminya dan tidak ada niatan untuk merubah diri. “Gara-gara ini saya belum punya anak (keturunan). Saya tidak menyesal gugat dia. Masih banyak laki-laki lain yang suka saya,” pungkasnya. (wan)
Tidak ada komentar