Foto: Ilustrasi Tambang Ilegal (Mindra Purnomo/Tim Infografis detikcom) Moramo Utara, RadarKendari.id – Polda Sultra melalui Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus tidak main-main dalam memberantas aksi penambangan ilegal di Bumi Anoa.
Buktinya baru-baru ini, Polda Sultra berhasil meringkus terduga pelaku l penambangan ilegal berinisial BY, PJ, dan AY di Desa Mata Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan tepat pada 10.15 WITA, Kamis (11/01/2024).
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Ronald Aron Maramis mengungkapkan, proses penahanan terhadap terduga pelaku penambangan ilegal berawal dari aduan masyarakat adanya aktivitas penambangan ilegal yang dilakuka ketiga tersangka diwilayah IUP PT APM.
“Setelah mendapatkan laporan masyarakat, Petugas Kepolisian Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra langsung bergerak kelokasi dan mengamankan penambang illegal di wilayah IUP PT. APM. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit alat berat jenis Excavator da 3 Saksi,” ungkap Ronal dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/01/2024).
Lanjut Ronal, pihak PT. APM menjelaskan bahwa pihaknya belum pernah melakukan penambangan di wilayah IUP nya dan tidak pernah mengijinkan masyarakat untuk melakukan kegiatan penambangan di wilayah IUP PT. APM.
“Hasil koordinasi dengan pihak Dinas ESDM Prov. Sultra benar bahwa PT. APM telah memiliki perizinan, dan benar bahwa lokasi penambangan oleh masyarakat dengan menggunakan 1 (satu) unit alat berat jenis Excavator hijau tersebut berada di dalam wilayah IUP PT. APM,” pungkasnya. (Irf)
Tidak ada komentar