Aliansi Gerbang Kota Minta Pelaku Perusakan Hutan Betikolo Konawe Selatan Segera Ditahan

waktu baca 2 menit
Sabtu, 20 Sep 2025 12:17 113 radarkendari.id

RADARKENDARI.ID – Kendari, Sulawesi Tenggara – Desakan agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu kembali mengemuka di Sulawesi Tenggara.

Sekelompok massa yang terdiri dari Aliansi Gerbang Kota, masyarakat Desa Bangun Jaya, dan lembaga Lembur Sultra menyuarakan sikap tegas mereka terkait dugaan perusakan hutan konservasi di kawasan Tanjung Betikolo, Kabupaten Konawe Selatan.

Aliansi menilai perusakan ini bukanlah pelanggaran biasa, melainkan tindak pidana serius yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati.

Menurut perwakilan Aliansi, Andri, sanksi pidana untuk perusakan kawasan konservasi bisa mencapai 10 tahun penjara dengan denda maksimal Rp200 juta.

“Tidak ada alasan untuk menangguhkan penahanan terhadap pelaku yang terbukti. Proses hukum harus berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Andri pada Jumat (19/9/2025).

Pernyataan ini secara spesifik menyoroti kasus hukum yang melibatkan M, Kepala Desa Bangun Jaya, yang diduga terlibat dalam perusakan hutan tersebut.

Aliansi dan warga mendesak Kapolda Sultra untuk segera melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Sultra tanpa adanya intervensi.

“Kami peringatkan, jangan ada pihak yang coba bermain-main dengan menangguhkan penahanan. Jika itu terjadi, kami pastikan akan turun lebih besar lagi ke Polda Sultra,” tandasnya.

Di sisi lain, masyarakat Desa Bangun Jaya juga menyatakan menolak keras jika ada pihak yang mencatut nama mereka sebagai pendukung kepala desa. Menurut mereka, perusakan hutan konservasi tidak dapat dinegosiasikan atau ditutupi dengan alasan solidaritas.

“Kami tidak mau dicatut mendukung tindakan kriminal yang merusak konservasi dan mencemari lingkungan. Desa Bangun Jaya harus dijaga, bukan dirusak,” ujar salah seorang tokoh masyarakat.

Kasus Tanjung Betikolo kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum di Sultra. Aliansi Gerbang Kota dan Lembur Sultra berharap keberanian kepolisian untuk menolak intervensi akan menjadi penentu wajah hukum di Sulawesi Tenggara.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA