Kendari – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kendari belum menerima Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait pengurangan atau penghapusan denda Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kepala Bapenda Kendari, Satria Damayanti mengungkapkan, hingga 16 Mei 2023 pihaknya belum menerima edaran tersebut sehingga BPHTB di Kota Kendari masih berlaku.
“Oleh saya sendiri (Bapenda) belum memastikan surat edaran itu kapan diterbitkan apakah sejak 2022 atau 2023 ini diterbitkan, nah itu nanti kita akan melihat dan mengkaji apakah ini tidak bertentangan dengan regulasi yang ada diatasnya,” ungkapnya Selasa (17/05/2023).
Satria menambahkan, pengenaan BPHTB sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 28 tahun 2019 yang menyatakan bahwa BPHTB merupakan jenis pajak yang menjadi kewenangan dari Kabupaten/Kota.
Meski belum menerima edaran tersebut, pihaknya telah memberlakukan kebijakan pengurangan pajak terhadap masyarakat kurang mampu maupun ASN pensiun. Kebijakan tersebut diatur dalam Perwali Kendari Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara pengenaan BPHTB.
“Untuk warga miskin atau warga kurang mampu itu sudah diterapkan pengurangan sebesar 50 persen. Tapi bukan penghapusan pajak hanya pengurangan,” pungkasnya.
Sekedar informasi, sebelumnya Gubernur Ali Mazi dalam Rakerda yang digelar BPN Sultra meminta seluruh pemda untuk mengurangi atau meniadakan BPHTB. Menurutnya kebijakan tersebut perlu dilakukan dalam rangka membantu masyarakat yang kurang mampu. (rls)
Discussion about this post