Ketua LST Sultra, Aguslan Lapobende. Kendari – Kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam memberantas dugaan kasus korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam Konawe Utara (Konut) mendapatkan apresiasi dari Laskar Sarano Tolaki (LST) Sultra. Salah satu organisasi meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk segera menuntaskan kasusnya.
Ketua Umum LST Sultra, Aguslan Lapobende melalui keterangan tertulis yang diterima media ini meminta Kejati Sultra agar tak tebang pilih dalam penegakan hukum khususnya di kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp5,7 triliun.
“Kalau oknum pejabat di Provinsi Sultra yang terlibat harus diperiksa, apa lagi ini kasus sudah merugikan negara triliun rupiah,” ucap Aguslan Lapobende, dikutip dari media online Seputar Sultra.
Aguslan meminta, agar Kejaksaan segera memeriksa keterlibatan Perumda Sultra/Konut serta keterlibatan anak salah petinggi di Sultra yang diduga sebagai pemimpin perusahaan yang ikut serta dalam dugaan korupsi PT Antam.
Tak hanya itu, Ketua Umum LST sultra juga menegaskan kepada PT Antam supaya memberikan ruang kepada masyarakat Konut dalam penyediaan lapangan kerja.
“Kita tau bahwa PT Antam adalah BUMN, tetapi PT Antam juga harus bisa mensejahterakan masyarakat sekitar khususnya di Blok Mandiodo,” tegas Aguslan.
“Kasihan beberapa bulan terakhir ini mereka tidak ada pendapat sama sekali. Jika terjadi penutupan maka saya yakin akan banyak lagi pengangguran dan kejahatan yang akan terjadi di Konut,” jelasnya.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi di PT Antam Konut, Kejaksaan telah memeriksa sekitar 81 orang saksi dan 12 orang diantaranya dinyatakan tersangka.
Selain itu, Kejaksaan juga menyita uang tunai senilai Rp75 miliar yang terdiri dari mata uang Rupiah, Dolar Amerika dan Dolar Singapura oleh tersangka AA serta tersangka lainnya.
Satu unit rumah milik tersangka WAS yang berada di Kelurahan Mustika Sari, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat serta satu unit mobil merk Honda Accord milik PT LAM yang dikuasai oleh tersangka GL.
Sementara di lokasi pertambangan, mereka menyita Ore Nikel sebanyak 161.740 Metrik Ton dari stock field PT LAM dan 50.000 Metrik Ton Ore Nikel dari stock field PT KKP.
(rls/ald/wan)
Tidak ada komentar