Buton Tengah – Pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Buton Tengah (Buteng). Kali ini, menimpa korban inisial W (17) yang masih duduk di bangku sekolah harus menahan derita usai diperkosa enam (6) pemuda di rumah kosong, pada kamis (7/9) pukul 23.30 wita, bertempat di Kecamatan Mawasangka.
5 dari 6 terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur kini sudah diamankan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Buteng. Adapun identitas nya diantaranya, Inisial AN (27), LMS (19), AW (19), LR alias D (16) dan AP alias A. Sementara satu terduga pelaku yang kini masih dalam pengejaran inisial 0.
Kasat Reskrim Polres Buteng, Iptu Sunarton Hafala menjelaskan Kronologi pemerkosaan 6 pemuda terhadap anak dibawah umur bermula dari perkenalan melalui medsos antara korban dengan salah satu pelaku. Yang mana pelaku ini merupakan adik kelas dari korban untuk meminta jasa dilakukan Tato terhadap korban.
“Kemudian antara korban dan salah satu pelaku tersebut janjian untuk bertemu disalah satu taman di kota Mawasangka. Kejadiannya itu malam hari,” ujar Sunarton usai dikonfirmasi, Sabtu (9/9).
Kemudian, lanjut Sunarton menjelaskan usai janjian untuk bertemu. Salah satu pelaku yang merupakan adik kelas korban tersebut memanggil teman-teman nya sebanyak 5 orang untuk bertemu dengan korban dan salah satu dari teman pelaku telah menyiapkan alat untuk Tato.
“Korban saat sebelum kejadian, datang bersama temannya inisial J dengan menggunakan sepeda motor dan bertemu dengan para pelaku disalah satu taman di Kecamatan Mawasangka tersebut,” ulasnya.
Lebih lanjut, Sunarton menuturkan. Setelah bertemu, salah satu pelaku mengatakan kepada korban bahwa untuk melakukan tato harus ada listrik. Maka salah satu pelaku menelpon pelaku inisial AN alias A untuk menyiapkan tempat dan saat itu pelaku AN alias A menyiapkan sebuah rumah kosong milik kerabatnya.
Kemudian para pelaku menuju rumah kosong tersebut. Setelah tiba, korban dimasukan kedalam salah satu kamar dan para pelaku membujuk korban untuk minum miras jenis arak dengan alasan untuk tidak sakit saat di tato. Namun korban menolak sehingga korban dipaksa untuk minum miras yang disediakan para pelaku.
Sementara teman perempuan dari korban inisial J dilarang masuk kedalam rumah kosong tersebut dan dijaga oleh 2 orang pelaku depan pintu. Setelah teman perempuan korban menunggu kurang lebih satu jam, saksi perempuan J merasa curiga sehingga ia hendak masuk kedalam rumah namun dihadang oleh 2 orang pelaku yang menjaga pintu rumah tersebut.
Saksi perempuan J tidak kehabisan akal. Dirinya mengambil sebilah pisau dan menodongkan kepada kedua pelaku yang menjaga pintu sehingga kedua pelaku melarikan diri. Setelah itu, saksi perempuan J menendang sebuah pintu terbuka dan langsung menuju kamar.
“Disana saksi J melihat korban sudah dalam keadaan mabuk dan tanpa busana yang dibaringkan diatas tempat tidur. Para pelaku kemudian melarikan diri dan saksi J membawa pulang korban kerumahnya,” ulasnya.
Setibanya di rumah korban, Narton menambahkan. Saksi J menyampaikan perihal yang dialami oleh korban kepada keluarga korban. Sehingga keluarga membawa korban kerumah sakit untuk dilakukan visum dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak polsek mawasangka.
“Sesaat menerima laporan, Kapolsek Mawasangka melakukan koordinasi dengan Sat reskrim Polres Buteng untuk penanganan kasus pemerkosaan anak dibawah umur,” ucapnya.
Usai adanya kordinasi dengan pihak Polsek Mawasangka. Kemudian pada hari Jumat (8/9), sekira jam 09.00 wita. Dirinya bersama jajaran unit Resmob Polres Buteng bergerak menuju Mawasangka. Setelah tiba di polsek Mawasangka, unit Resmob melakukan identifikasi terhadap para pelaku dan mengunjungi korban untuk melakukan interogasi awal tentang awal kejadian.
Pada pukul 14. 00 wita, bertempat di Desa Kanapa Napa Kecamatan Mawasangka. Tim unit resmob melakukan penggrebekan terhadap sebuah rumah yang diduga menjadi persembunyian para pelaku. Dalam penggrebekan tersebut sempat para pelaku melarikan diri melalui pintu belakang rumah, namun saat pelarian ke 4 pelaku berhasil diamankan di belakang rumah dan hanya 1 pelaku berhasil melarikan diri.
“Setalah mengamankan para pelaku, tim resmob melakukan pengembangan di kota Mawasangka dan berhasil mengamankan pelaku AN alias A. Kelima pelaku saat ini sudah dilakukan pemeriksaan dan dari hasil pemeriksaan ketiga pelaku mengakui melakukan pencabulan terhadap korban. Sedangkan 2 orang pelaku belum sempat melakukan pencabulan karena menunggu giliran sambil menahan saksi J,” ungkapnya.
Ke lima pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan dan diper sangkakan pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 D Subs Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 55 ayat (1) dan pasal 56 Ke 1 KUHP.
(rud/wan)
Tidak ada komentar