BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi Program Jaminan Sosial bagi Pedagang Pasar Baruga Kendari

waktu baca 2 menit
Rabu, 29 Jul 2026 12:54 46 redaksi

RADAR KENDARI — BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara terus memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial bagi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).

Kali ini, sosialisasi khusus menyasar para pedagang yang beraktivitas di kawasan Pasar Baruga, Kota Kendari, pada Selasa, 28 Juli 2026.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pedagang pasar yang memiliki risiko kerja tinggi, mulai dari kecelakaan kerja hingga risiko sosial ekonomi lainnya dalam menjalankan aktivitas berdagang sehari-hari.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara Luky Julianto dalam keterangannya menjelaskan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya hak bagi pekerja formal di perusahaan atau pabrik, tetapi juga bisa didapatkan oleh para pekerja sektor informal, seperti petani, nelayan, ojek, dan lainnya termasuk pedagang.

“Pedagang adalah salah satu pilar penting penggerak ekonomi kerakyatan yang memiliki risiko kerja, mulai dari perjalanan menuju pasar, saat berjualan, hingga risiko tak terduga lainnya. Melalui program BPJS Ketenagakerjaan, kami ingin memastikan para pedagang dapat bekerja dengan rasa aman dan tenang tanpa harus khawatir terhadap risiko finansial jika terjadi musibah,” ujar Luky.

Terkait iuran, dijelaskan bahwa saat ini, pemerintah memberikan keringanan iuran menjadi Rp8.400 untuk dua program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) dan Rp28.400 untuk tambahan program Jaminan Hari Tua (JHT) yang berlaku hingga Desember 2026, dan terkhusus bagi pekerja sektor transportasi sampai dengan Maret 2027.

“Jika terjadi risiko kecelakaan kerja, seluruh biaya perawatan medis di rumah sakit akan ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh, tanpa batasan biaya sesuai indikasi medis. Selain itu, jika terjadi risiko meninggal dunia, bagi ahli waris ada santunan kematian dan juga beasiswa pendidikan bagi maksimal 2 anak yang diberikan sesuai ketentuan agar masa depan mereka tetap terjamin,” jelasnya.

Diharapkan pemahaman program BPJS Ketenagakerjaan juga dapat menyentuh pekerja informal lainnya untuk memastikan jaminan sosial ketenagakerjaannya sehingga tercipta kondisi kerja yang nyaman, tenang, dan sejahtera bagi seluruh pekerja.

EDITOR : AGUS SETIAWAN

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA