Diduga PHK Sepihak, PT KS Dilaporkan

waktu baca 3 menit
Selasa, 3 Feb 2026 18:28 134 radarkendari.id

RADARKENDARI.ID – Seorang pekerja lokal Sulawesi Tenggara, Ansar, menyampaikan tuntutan terbuka atas dugaan kriminalisasi, diskriminasi, dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang diduga dilakukan oleh PT KS, perusahaan tambang yang beroperasi di Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara.

Ansar mengungkapkan bahwa dirinya mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan pada 27 Januari 2026, tanpa melalui prosedur ketenagakerjaan yang sah.

PHK tersebut, kata Ansar, didasarkan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 158 ayat (1) tentang kesalahan berat.

Padahal, pasal tersebut telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 012/PUU-I/2003.

“Dalih hukum yang digunakan perusahaan merupakan penyalahgunaan hukum secara terang-terangan. Saya diposisikan seolah-olah melakukan kesalahan berat, tanpa proses hukum, tanpa pembuktian, tanpa putusan pengadilan, dan tanpa ruang pembelaan diri,” ujar Ansar dalam pernyataan tertulisnya kepada pewarta media ini, Selasa (03/02/2026).

Ia menilai tindakan PT KS sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pekerja, yang berdampak pada perampasan hak atas pekerjaan, penghidupan yang layak, serta penghancuran martabat sebagai manusia.

Ansar menegaskan bahwa dirinya tidak menolak aturan maupun hukum, namun menolak keputusan sepihak yang mengabaikan dialog dan menghapus kontribusinya sebagai pekerja.

Lebih jauh, ia memandang kasus yang dialaminya bukan peristiwa tunggal, melainkan bagian dari pola diskriminasi struktural terhadap pekerja lokal Sulawesi Tenggara di sektor pertambangan.

“Tambang yang beroperasi di Sulawesi Tenggara berdiri di atas ruang hidup masyarakat lokal. Ketika warga setempat justru disingkirkan dari kesempatan kerja tanpa proses yang adil, sesungguhnya perusahaan telah memutus kontrak sosialnya dengan masyarakat,” tegasnya.

Menurut Ansar, praktik tersebut mencerminkan ketimpangan kekuasaan, di mana hukum dijadikan alat legitimasi kepentingan perusahaan, bukan sebagai instrumen keadilan. Ia menilai pembiaran terhadap PHK sepihak terhadap pekerja lokal hanya akan melahirkan paradoks pembangunan.

“Sumber daya alam dieksploitasi atas nama kesejahteraan, tetapi manusia lokal justru dikorbankan. Ini bukan kemajuan, melainkan kemunduran etika industri,” tambahnya.

Selain itu, Ansar meminta adanya pengawasan serius terhadap komposisi tenaga kerja, khususnya perlindungan dan prioritas bagi pekerja lokal Sulawesi Tenggara.

Ia juga menekankan kewajiban PT KS sebagai perusahaan penanaman modal asing (PMA) dalam penggunaan tenaga kerja lokal sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009, PP Nomor 96 Tahun 2021, serta UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Atas peristiwa tersebut, Ansar menyampaikan sejumlah tuntutan kepada lembaga negara, antara lain:

1. Kepada Dinas Ketenagakerjaan, Ansar menuntut agar Disnaker segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap PT KS, menghentikan penggunaan pasal yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi, serta memberikan perlindungan nyata terhadap hak-hak pekerja lokal. Ia juga mendesak Disnaker Sulawesi Tenggara membatalkan surat PHK yang dinilainya cacat hukum dan inprosedural.

2. Kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ansar meminta pemerintah pusat turun tangan langsung untuk menangani dugaan pelanggaran hukum ketenagakerjaan dan memastikan tidak terjadi pembiaran terhadap kriminalisasi pekerja.

3. Kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), ia meminta agar kasus ini ditindaklanjuti sebagai dugaan pelanggaran HAM, karena telah terjadi perampasan hak atas pekerjaan, rasa aman, dan martabat manusia.

4. Kepada DPRD Sulawesi Tenggara, Ansar menuntut lembaga legislatif menjalankan fungsi pengawasan dan tidak bersikap diam terhadap praktik ketidakadilan yang menimpa warga lokal.

“Pembiaran terhadap kasus seperti ini sama dengan melegitimasi penindasan terhadap rakyat sendiri,” tegasnya.

Ansar menegaskan dirinya menolak untuk dibungkam dan akan terus memperjuangkan haknya melalui jalur hukum dan advokasi.

Ia juga mengajak media dan publik untuk mengawal kasus tersebut agar tidak ada lagi pekerja lokal Sulawesi Tenggara yang menjadi korban berikutnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pewarta media ini masih berupaya menghubungi PT KS untuk mendapatkan hak jawab (klarifikasi) atas pemberitaan ini.

Penulis : La Ode Idris Syaputra

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA