DLHK Kendari : Penilaian Adipura 2025 Berubah, Tak Lagi Seremonial Tapi Menguji Kesadaran Lingkungan Warga

waktu baca 2 menit
Kamis, 2 Apr 2026 21:49 408 radarkendari.id

RADARKENDARI.ID – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari menegaskan bahwa penilaian Adipura tahun 2025 mengalami perubahan signifikan.

Tidak lagi sekadar menilai kebersihan fisik kota secara sesaat, Adipura kini lebih menitikberatkan pada sistem pengelolaan lingkungan yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Kepala DLHK Kota Kendari, Erlis Sadya Kencana, menjelaskan bahwa pendekatan baru ini mendorong keterlibatan aktif seluruh elemen, mulai dari pemerintah, masyarakat hingga stakeholder lainnya.

“Penilaian Adipura sekarang tidak hanya mengejar tampilan kota yang bersih sesaat, tetapi bagaimana sistem pengelolaan lingkungan berjalan secara menyeluruh dan berkelanjutan,” ujarnya, Kamis (02/04/2026).

Ia menekankan bahwa tanggung jawab pengelolaan sampah kini mengacu pada prinsip “sampahku tanggung jawabku, sampahmu tanggung jawabmu”. Artinya, setiap individu memiliki kewajiban untuk mengelola sampah yang dihasilkan.

Dalam penerapannya, tidak boleh ada lagi ceceran sampah di lingkungan, sekecil apa pun bentuknya. Masyarakat dilarang membuang sampah sembarangan, baik di jalan, taman, lahan kosong, drainase, sungai hingga kawasan pesisir.

Pembuangan sampah hanya diperbolehkan di Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang telah ditentukan, yakni pada pukul 18.00 hingga 05.00 pagi sesuai regulasi.

Lebih lanjut, Erlis mengungkapkan bahwa seluruh wilayah kota kini menjadi objek penilaian Adipura.

Meski demikian, tetap ada titik pantau utama seperti kawasan pertokoan, perumahan, fasilitas kesehatan, terminal, sekolah, perkantoran, pasar, jalan, taman, hingga fasilitas pengelolaan sampah seperti MRF dan TPA.

DLHK juga menegaskan larangan pembakaran sampah serta pentingnya penerapan konsep 3R (Reduce Reuse Recycle) dalam kehidupan sehari-hari. Melalui pola ini, sampah yang diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) diharapkan hanya berupa residu yang sudah tidak memiliki nilai guna.

Di akhir keterangannya, Erlis mengakui bahwa Kota Kendari belum berhasil meraih Adipura tahun 2025. Hal tersebut, menurutnya, menjadi cerminan bahwa kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah masih perlu ditingkatkan.

“Ini menjadi pekerjaan bersama. Dibutuhkan kolaborasi semua pihak untuk membangun kesadaran warga agar lebih bertanggung jawab terhadap sampah dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih serta ramah,” pungkasnya.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA