Kendari, RadarKendari.id – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di Pelataran Eks MTQ mendapatkan dukungan DPRD. Dukungan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Muhammad Rajab Jinik, kemarin.
Menurut Rajab, penertiban PKL di Pelataran Eks MTQ penting untuk menata Kota Kendari menjadi lebih. Oleh karena itu dibutuhkan ketegasan pemerintah.
“Kemudian penertiban harus dilakukan secara menyeluruh termasuk pedagang di sekitar kampus UHO yang menjual di bahu jalan. Kami sangat mendukung langkah yang diambil pemerintah Kota Kendari menertibkan PKL yang berjualan disembarang tempat,” kata Rajab Jinik.
Sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Kota Kendari, Erlis Sadya Kencana. Menurutnya, penertiban dilakukan sebagai wujud Implementasi Undang-undang No 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang dan Perda Kota Kendari No 1 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Kepala Dinas PUPR Kota Kendari, Erlis Sadya Kencana. Menurutnya, penertiban dilakukan sebagai wujud Implementasi Undang-undang No 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang dan Perda Kota Kendari No 1 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari akan menata kembali kawasan MTQ dari aktivitas perdagangan,” ungkap Erlis Sadya Kencana.
Erlis menjelaskan, penertiban itu dilakukan untuk mengembalikan kawasan tersebut sesuai fungsinya, sebagai Ruang Terbuka Publik (RTP) yang terdiri dari Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH).
Dalam mengembalikan fungsi kawasan MTQ sebagai ruang publik, lanjut dia, menjadi sudah kewenangan pemerintah Kota Kendari karena kawasan itu berada di wilayah Kota Kendari.
Ia menjelaskan, selain itu dalam Perda Kota Kendari No 21 tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) CBD (Kawasan Pusat Bisnis) Teluk Kendari, kawasan eks MTQ merupakan ruang terbuka publik.
“Di MTQ ini sesuai dengan RDTR kita itu memang dipergunakan untuk ruang terbuka publik dengan beberapa aktivitas antara lain, taman kota, aktivitas jalur hijau, mushollah, fasilitas sosial, taman tematik, untuk perhentian angkutan transportasi boleh,” kata Erlis.
Dia mengakui, kawasan eks MTQ merupakan aset pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, (Pemprov) namun karena lokasinya berada di Kota Kendari, sehingga pengaturannya merupakan kewenangan Pemkot.
Pengembalian fungsi ruang ini lanjut Hj Erlis, sejalan dengan rencana pemerintah Kota Kendari ingin melakukan penataan pedestrian di kawasan itu.
“Sekarang ada program pemerintah untuk membangun pedestrian menunjang keberadaan ruang terbuka publik di Kawasan eks MTQ itu sejalan dengan RTRW dan RDTR kita, yang sudah kita susun jadi Perda,” katanya.
Erlis menegaskan, dalam penataan kawasan eks MTQ ini Pemkot Kendari sama sekali tidak mengganggu aset Pemprov Sultra.
Tentang penertiban yang hanya dilakukan di beberapa wilayah, Kadis PUPR mengakuinya karena keterbatasan personel dan wilayah yang luas. Namun pemerintah Kota Kendari tetap melakukannya secara bertahap. “Penertiban ini harus dilakukan karena jika terus dibiarkan akan semakin semrawut dan kumuh,” tutupnya.
Sebelumnya, Pemkot sudah memberikan surat teguran ke dua dan menyegel kios para pedagang di kawasan eks MTQ serta memutuskan aliran listrik. Dalam surat itu juga Pemkot juga meminta para pedagang membongkar kiosnya secara mandiri. (wan/adv)
Discussion about this post