Gagal Reboisasi, 36 Perusahaan Tambang di Sultra Terancam Sanksi Pencabutan Izin

waktu baca 2 menit
Kamis, 5 Feb 2026 15:33 119 radarkendari.id

RADARKENDARI.ID – Koalisi Aktivis Pemerhati Lingkungan dan Pertambangan (KAPITAN) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengambil langkah tegas dalam mengawal kelestarian hutan di Bumi Anoa.

Berdasarkan temuan lapangan, sebanyak 36 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) diduga sengaja mengabaikan kewajiban rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) dan reklamasi hutan.

Direktur KAPITAN Sultra, Asrul Rahmani, mengungkapkan bahwa puluhan perusahaan tersebut tetap melakukan eksploitasi besar-besaran tanpa ada itikad baik untuk memperbaiki kerusakan ekologis yang mereka timbulkan.

“Faktanya, dari tahun ke tahun sebagian besar pemilik PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan) dinilai lalai, bahkan sengaja mengabaikan kewajiban rehabilitasi. Mereka mengeksploitasi hutan tanpa memikirkan fungsi hutan yang hilang akibat aktivitas tambang,” tegas Asrul Rahmani dalam keterangannya, Kamis (5/2).

KAPITAN Sultra juga menyoroti adanya indikasi “main mata” atau pembiaran yang dilakukan oleh instansi berwenang.

Pasalnya, ke-36 perusahaan tersebut sebenarnya sudah masuk dalam daftar wajib sanksi administratif, namun hingga kini tindakan tegas belum kunjung dirasakan.

Asrul mencurigai adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses pertimbangan teknis, mulai dari terbitnya PPKH hingga proses perpanjangan izin yang seharusnya diperketat jika perusahaan terbukti gagal tanam.

Menindaklanjuti temuan tersebut, KAPITAN Sultra melayangkan empat tuntutan keras kepada pihak berwenang (BPDAS, BPKH, Dinas Kehutanan Sultra, dan Kementerian ESDM):

  1. Sanksi Administratif Tegas: Mendesak kepala instansi terkait segera menjatuhkan sanksi kepada 36 perusahaan yang gagal tanam.
  2. Penghentian Aktivitas: Meminta penghentian operasional bagi perusahaan yang tidak patuh sebagai sanksi berkesinambungan.
  3. Pencabutan SK Lokasi: Merekomendasikan pencabutan SK lokasi dan PPKH bagi perusahaan yang membandel.
  4. Evaluasi RKAB: Meminta Tim IT Kementerian ESDM mengevaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) karena diduga memuat data studi kelayakan lingkungan yang tidak sesuai fakta lapangan.

Perjuangan KAPITAN Sultra mulai membuahkan hasil. Pada Kamis, 5 Februari 2026, telah ditandatangani Berita Acara Kesepakatan antara BPDAS Konaweha dan KAPITAN Sultra.

Dalam pertemuan audiensi tersebut, pihak BPDAS Konaweha berkomitmen untuk terus memonitor dan mengevaluasi perusahaan-perusahaan yang belum melaksanakan rehabilitasi DAS.

BPDAS juga secara resmi menggandeng KAPITAN Sultra sebagai “Mitra Suporting Lingkungan” untuk memastikan setiap jengkal hutan yang rusak kembali dihijaukan.

“Kami menginginkan keterbukaan. Jangan sampai ada persekongkolan jahat yang mengorbankan sumber air bersih dan keanekaragaman hayati Sultra demi keuntungan korporasi semata,” pungkas Asrul.

Penulis : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA