Gara-gara Utang Piutang, Oknum Anggota DPRD Konawe dan Istri Dilaporkan ke Polisi

waktu baca 2 menit
Kamis, 5 Mar 2026 04:54 178 radarkendari.id

RADARKENDARI.ID – Polemik utang piutang yang menyeret nama anggota DPRD Konawe, inisial S, kembali memanas.

Ia bersama seorang perempuan berinisial C resmi dilaporkan ke pihak kepolisian oleh pemilik dana, Asrul Hamid, pada Senin (02/03/2026).

Laporan tersebut dilayangkan setelah muncul dugaan ketidaksesuaian antara jaminan yang dijanjikan dengan fakta di lapangan.

Sertifikat yang disebut sebagai jaminan rumah, belakangan diketahui hanya merujuk pada sebidang lahan kosong.

Menurut Asrul, pinjaman diberikan karena adanya keyakinan bahwa dana tersebut dijamin dengan sertifikat rumah, bahkan dicantumkan secara tertulis dalam kwitansi penyerahan uang.

“Karena ada jaminan sertifikat rumah dan itu tertulis dalam kwitansi, saya berani mengeluarkan dana. Awalnya saya tidak setuju, tapi diyakinkan oleh admin saya yang juga kerabat dekat mereka. Dananya dalam jumlah besar. Saya hanya ingin modal usaha saya kembali sesuai kesepakatan awal,” ujar Asrul.

Ia mengungkapkan, meski sebagian dana telah dikembalikan, masih tersisa ratusan juta rupiah yang belum dilunasi hingga bertahun-tahun.

Berbagai janji, termasuk bonus dan kelebihan pembayaran, disebut pernah disampaikan, namun hingga kini belum terealisasi.

Kecurigaan menguat setelah dilakukan pengecekan terhadap dokumen sertifikat. Objek yang tercantum bukan rumah, melainkan lahan kosong. Perbedaan substansial tersebut dinilai memengaruhi nilai jaminan dan dasar kepercayaan dalam transaksi.

“Pantas saja mereka bilang ‘silakan ambil jaminan’. Saat hendak diambil, ternyata lahan kosong, bukan rumah seperti yang disampaikan di awal,” kata Asrul.

Atas dasar itu, laporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan pun dilayangkan. Nama C turut dilaporkan karena diduga mengetahui dan terlibat dalam proses penyerahan dokumen serta menandatangani kwitansi.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat posisi S sebagai wakil rakyat di Konawe. Masyarakat mempertanyakan komitmen moral dan integritas pejabat publik, khususnya dalam urusan keuangan pribadi yang dinilai berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat.

Situasi semakin memanas ketika, menurut pelapor, upaya penagihan secara persuasif justru berujung laporan balik dengan tudingan pemerasan terhadap pihak penagih.

Langkah tersebut dinilai sejumlah kalangan sebagai bentuk eskalasi konflik yang seharusnya dapat diselesaikan melalui itikad baik dan komunikasi terbuka.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan klarifikasi dan pengumpulan keterangan dari para pihak. Proses hukum disebut berjalan sesuai mekanisme dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada S dan C belum membuahkan hasil. Menurut pelapor, seluruh kontak yang digunakan untuk penagihan disebut telah diblokir oleh pihak terlapor.

Hingga berita ini diterbitkan, pewarta media ini masih berupaya menghubungi S dan C untuk mendapatkan hak jawab atau klarifikasi atasnya memberitakan ini.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA