Hutan Tergerus Aktivitas Ilegal, Warga Soroti Dugaan Pembiaran di Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai

waktu baca 3 menit
Jumat, 24 Apr 2026 16:21 22 radarkendari.id

Konawe Selatan – Dugaan perusakan kawasan hutan secara sistematis di Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai kian menuai sorotan publik.

Warga menilai berbagai aktivitas ilegal yang terjadi di kawasan konservasi tersebut tidak lagi bersifat sporadis, melainkan mengarah pada pola terstruktur yang diduga berlangsung dengan pembiaran.

Sejumlah aktivitas yang diduga melanggar hukum disebut terjadi secara masif di dalam kawasan taman nasional.

Mulai dari pembangunan jalan, pembukaan lahan skala besar, hingga berdirinya permukiman dan fasilitas umum yang semestinya dilarang di kawasan lindung.

Tak hanya itu, warga juga menyoroti keberadaan pembangkit listrik, pembangunan fasilitas pemerintah menggunakan anggaran negara, hingga ekspansi perkebunan sawit dan cengkeh yang disebut mencapai ribuan hektare di dalam kawasan hutan.

Temuan di lapangan menunjukkan aktivitas tersebut tersebar di berbagai wilayah. Di Desa Bou, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur, ditemukan pembukaan lahan perkebunan dalam skala luas.

Sementara di Desa Awiu, Kecamatan Aere, aktivitas pembukaan jalan dengan alat berat hingga pembangunan fasilitas pemerintah dilaporkan berada dalam kawasan taman nasional.

Di Kabupaten Bombana, tepatnya di Desa Morengke dan Tinabite, warga menyebut adanya permukiman, jaringan listrik, kebun sawit, hingga bangunan sarang walet yang berdiri di dalam kawasan konservasi.

Aktivitas serupa juga dilaporkan terjadi di sejumlah desa lain, seperti Langkadue, Lamosila, hingga Mokupa, mencakup percetakan sawah, pembangunan empang, serta pembukaan lahan menggunakan alat berat.

Rangkaian aktivitas tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

Namun di tengah dugaan masifnya pelanggaran tersebut, warga justru mengaku menghadapi tekanan saat berupaya memenuhi kebutuhan dasar.

Kamarudin, warga Desa Tatangga, mengungkapkan bahwa masyarakat sebelumnya hanya mengajukan permohonan penambahan lahan sawah kepada pihak pengelola taman nasional untuk mendukung ketahanan pangan.

“Yang kami minta hanya lahan untuk sawah, itu pun sifatnya pinjam pakai. Tapi justru kami diancam akan dipidana,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).

Ia menyebut ancaman tersebut bahkan disertai rencana pelibatan aparat penegak hukum. “Disebut akan melibatkan anggota Reskrim untuk memproses warga jika tetap membuka lahan,” tambahnya.

Menurutnya, masyarakat Desa Tatangga dan Desa Lanowulu telah mengajukan proposal resmi sejak 22 Desember 2025, namun hingga kini belum mendapat tanggapan dari pihak pengelola.

Kondisi ini memicu kritik warga yang menilai adanya ketimpangan dalam penegakan hukum. Di satu sisi, aktivitas skala besar yang diduga merusak kawasan hutan terkesan dibiarkan.

Di sisi lain, warga yang mengajukan kebutuhan dasar justru dihadapkan pada ancaman pidana.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” tegas Kamarudin.

Warga pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan kawasan. Mereka juga meminta klarifikasi dari pengelola taman nasional terkait dugaan kelalaian dalam pengawasan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan keterangan lengkap atas berbagai temuan tersebut.

Sementara itu, Kepala Seksi Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai, Aris, menyatakan pihaknya telah melakukan langkah pengawasan terhadap aktivitas perkebunan di dalam kawasan.

Ia menyebut lahan sawit yang sudah ada telah dipasangi plang oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), sementara pembukaan lahan baru telah dilarang.

“Untuk lahan sawit yang sudah ada, kami sudah pasangi plang Satgas PKH. Sedangkan pembukaan lahan baru sudah kami hentikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, seluruh data terkait keberadaan sawit di dalam kawasan telah dilaporkan ke pemerintah pusat dan saat ini menunggu tindak lanjut.

Pihaknya juga mengaku terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak lagi membuka lahan baru di dalam kawasan konservasi tersebut.

Meski demikian, warga berharap penanganan tidak berhenti pada sosialisasi semata, melainkan diikuti langkah hukum tegas dan transparan guna menyelamatkan kawasan Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai dari kerusakan yang lebih luas.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA