Jasa Raharja dan Kejagung Sinergi Optimalkan Perlindungan Korban Lakalantas

waktu baca 2 menit
Jumat, 30 Mei 2025 20:36 82 radarkendari.id

RADARKENDARI.ID, Jakarta  Jasa Raharja, sebagai badan yang memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, terus memperkuat kolaborasi antar lembaga negara.

Hal ini diwujudkan melalui pertemuan antara Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan, dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., dan jajarannya di Kejaksaan Agung RI pada Jumat, 23 Mei 2025.

Pertemuan tersebut membahas sinergi dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas.

Jasa Raharja fokus pada pemberian santunan kepada korban, sementara Jampidum menangani aspek hukumnya.

Kolaborasi ini bertujuan untuk memberikan layanan yang cepat, tepat, dan akuntabel kepada korban.

“Sinergi ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat, khususnya korban kecelakaan,” tegas Harwan Muldidarmawan.

Ia menambahkan bahwa kecepatan penanganan dan kejelasan hukum akan meningkatkan kepercayaan publik.

Harwan menjelaskan mandat Jasa Raharja berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 dan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964, yang mengamanatkan pemberian santunan kepada korban kecelakaan darat, laut, dan udara.

Ia menekankan komitmen Jasa Raharja terhadap prinsip kehati-hatian dan pentingnya kolaborasi dengan penegak hukum.

Jampidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyambut baik inisiatif ini, menekankan pentingnya kerja sama antar lembaga negara untuk pelayanan yang lebih komprehensif kepada masyarakat.

Pertemuan ini merupakan langkah strategis kedua institusi untuk meningkatkan tata kelola penanganan kecelakaan lalu lintas dan mendorong kebijakan yang berpihak pada publik.

Jasa Raharja terus meningkatkan layanan, termasuk digitalisasi klaim dan sinergi data.  Kejaksaan Agung, melalui Jampidum, berkomitmen pada pendekatan humanis dalam penegakan hukum.

Sinergi Jasa Raharja dan Kejaksaan Agung diharapkan mempercepat proses perlindungan dan penegakan hukum bagi korban kecelakaan, memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA