Sebanyak 18,27 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menjadi sasaran utama kebijakan penyaluran bantuan sosial guna menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global. RADARKENDARI.ID – Pemerintah secara resmi memulai penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk tahun anggaran 2026.
Sebanyak 18,27 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menjadi sasaran utama kebijakan ini guna menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), menegaskan bahwa bansos merupakan instrumen penting untuk menopang konsumsi rumah tangga.
Ia berharap dana bantuan ini digunakan secara bijak oleh para penerima untuk kebutuhan esensial keluarga.
“Bantuan yang diterima harus digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok, seperti pangan, pendidikan, dan kesehatan,” ujar Gus Ipul dalam keterangannya di Jakarta.
Pemerintah memberikan peringatan keras agar dana bantuan tidak disalahgunakan untuk pengeluaran yang tidak produktif.
Secara khusus, Gus Ipul menekankan larangan penggunaan bansos untuk praktik judi daring (online) maupun konsumsi rokok.
Penegasan ini bertujuan agar tujuan mulia bansos dalam pengentasan kemiskinan benar-benar memberikan dampak positif yang nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Pencairan tahap pertama telah dimulai pada Januari 2026. Jika merujuk pada regulasi yang ada, skema penyaluran tetap dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun: Tahap 1: Januari – Maret, Tahap 2: April – Juni, Tahap 3: Juli – September, dan Tahap 4: Oktober – Desember
Mengenai besaran nominal, penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) memperoleh dana Rp200.000 per tahap.
Dana yang disalurkan lewat Bank Himbara ini dapat ditarik tunai melalui mesin ATM atau kantor Pos Indonesia, meskipun di lapangan kerap terjadi penggabungan pencairan (rapel).
Sementara itu, nominal PKH bervariasi bergantung pada komponen penerima. Untuk sektor kesehatan, ibu hamil dan anak usia dini mendapatkan Rp 3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap. Kelompok lansia dan penyandang disabilitas berat menerima alokasi Rp2,4 juta per tahun.
Dengan dukungan kebijakan yang konsisten dan pengelolaan yang semakin baik, Bansos PKH-BPNT untuk 18,27 juta KPM di 2026 diharapkan menjadi momentum penting dalam menjaga daya beli masyarakat, memperkuat fondasi ekonomi nasional, serta mendorong pertumbuhan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan mandiri untuk memastikan status kepesertaan melalui kanal resmi Kementerian Sosial agar terhindar dari informasi palsu: Akses situs resmi: https://cekbansos.kemensos.go.id/
Atau Gunakan Aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store. Selanjutnya, Siapkan data KTP (NIK dan alamat domisili sesuai wilayah). Isi kolom data sesuai instruksi sistem untuk melihat status pencairan.
Dengan pengelolaan yang lebih ketat dan transparan, program ini diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia pada tahun 2026.
Editor : Agus Setiawan
Tidak ada komentar