Kadis Kominfo Sultra, Andi Syahrir. RADARKENDARI.ID – Publik Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah diramaikan oleh isu miring terkait dugaan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu diorit di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).
Nama Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, pun ikut terseret dalam pusaran informasi yang beredar di media sosial sejak Kamis (22/1/2026).
Namun, berdasarkan penelusuran data pada sistem Mineral One Map Indonesia (MOMI) Kementerian ESDM dan klarifikasi resmi pemerintah daerah, fakta di lapangan menunjukkan hal yang kontradiktif dengan isu yang berkembang.
Berdasarkan data MOMI, PT Adnan Jaya Sekawan (AJS) memang tercatat pada wilayah di Kecamatan Wawonii Tengah dan Wawonii Selatan dengan luas 626,09 hektare. Meski demikian, status yang tertera secara gamblang adalah Pencadangan.
Dalam hukum pertambangan, status pencadangan merupakan “Tahap Nol”. Ini bukan merupakan izin operasional maupun izin produksi.
Berikut adalah poin-poin krusial terkait status tersebut: Hanya Administratif: Pencadangan hanyalah langkah pemerintah menandai wilayah agar tidak tumpang tindih.
Selanjutnya, Belum Berizin: Perusahaan belum memiliki WIUP, IUP Eksplorasi, apalagi IUP Operasi Produksi (OP).
Kemudian, Dilarang Beraktivitas: Pada tahap ini, perusahaan dilarang keras melakukan penambangan, pembukaan jalan produksi, hingga pengangkutan material.
Terakhir, Risiko Pidana: Jika ada aktivitas pengambilan material di lokasi berstatus pencadangan, hal itu dikategorikan sebagai Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang terancam sanksi pidana.
Senada dengan data teknis tersebut, Plt. Kadis Kominfo Sultra, Andi Syahrir, menegaskan bahwa isu mengenai adanya izin yang telah diterbitkan adalah tidak benar.
Ia menjelaskan bahwa proses yang ada saat ini barulah sebatas pengajuan permohonan.
“Statusnya baru bermohon, alih-alih disetujui. Permohonannya pun saat ini dikembalikan ke pemohon karena masih ada syarat-syarat yang belum mereka penuhi,” tegas Andi Syahrir, Kamis (23/01/2026).
Ia juga menambahkan bahwa kewenangan terkait galian C berada pada Dinas ESDM dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) dengan pengawasan yang ketat sesuai regulasi yang berlaku.
Munculnya nama perusahaan di sistem MOMI ESDM seringkali disalahartikan oleh publik sebagai izin operasional yang sah.
Padahal, tanpa status Clear and Clean (C&C) dan tanpa RKAB, belum ada hak legal bagi perusahaan mana pun untuk menyentuh tanah di wilayah tersebut.
Publik diharapkan lebih jeli dalam membedakan antara pencatatan administratif (pencadangan) dengan izin resmi operasional guna menghindari disinformasi di tengah masyarakat.
Editor : Agus Setiawan
Tidak ada komentar