Kendari – Lembaga Himpunan Pemuda Mahasiswa Pemerhati Lingkungan Sulawesi Tenggara (HPMPL Sultra) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari untuk segera menangkap Direktur Utama PT Roshini Lily Sami. Pasalnya, Lily Sami telah divonis 1 tahun pidana penjara oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2 Februari 2022 dengan Nomor 45 K/Pid/2022.
Aktivis HPMPL Yogi Bonea mengungkapkan, pasca putusan vonis 1 tahun pidana penjara Direktur Utama PT. Roshini Indonesia bernisial Lily Sami oleh MA pada 2 Februari 2022 dengan Nomor 45 K/Pid/2022.
“Adapun pada 2 Ffebruari 2022, LS divonis dengan kasus penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 KUHP subs pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP. Setelah menerima salinan putusan vonis Kejaksaan Negeri Kendari langsung melayangkan panggilan pertama kedua, sampai ketiga kepada Lily Sami dan sampai hari ini Kejaksaan mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Yogi dalam orasinya di dua lembaga hukum pada Selasa (20/9/2022).
Lanjut dia, Dirut PT. Roshini Indonesia Lily Sami dilaporkan oleh AH (nama inisial) yang merupakan Direktur Utama PT. Total Mineral Sulawesi (PT. TMS) pada tanggal 27 Januari 2021 dengan laporan polisi nomor LP/58/I/2021/SPKT Polda Sultra.
“Kemudian laporan tersebut berawal dari kerja sama penambangan ore nikel pada IUP Operasi Produksi PT. Rhosini Indonesia di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara kemudian dilanjutkan dengan SPK. Saat itu, PT. Total Mineral Sulawesi telah beroperasi dan sudah mengumpulkan hasil produksi, tiba-tiba cargo diangkut oleh PT. Roshini Indonesia tanpa sepengetahuan manajemen PT. Total Mineral Sulawesi,” bebernya.
Atas laporan tersebut Lily Sami sempat ditahan di Rutan Polda Sultra, namun dalam perjalananya kasus tersebut di vonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari sesuai dengan putusan Nomor 186 Pid. B/2021/PN kdi tanggal 24 Mei 2021.
Namun atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kendari melakukan upaya Hukum Kasasi ke Mahkamah Agung RI. Alhasil MA mengabulkan Permohonan kasasi tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 186/Pid.B/2021/PN Kendari tanggal 21 Mei 2021.
“Atas perbuatannya, Lily Samu selaku terdakwa dijerat pasal 372 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penggelapa secara berlanjut. Namun sampai saat ini pihak Penegak Hukum Pengadilan Negeri Kendari belum melakukan langka untuk melakukan panggilan ke 3, sedangkan dalam panggilan ke 2 LS pun mangkir (tidak menghadiri panggilan tersebut) padahal dalam normatifnya jangka waktu untuk melakukan panggilan adalah 1 minggu,” ungkap Yogi.
“Oleh karena itu tuntutan kami mendesak Kejari Kota Kendari untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap Lily Sami dalam kasus penggelapan atau penipuan berdasarka putusan Mahkamah Agung pada tanggal 2 Februari 2022,” sebutnya.
Sekedar informasi, berikut ini tuntutan HPMPL Sultra :
1. Meminta kepada Kejari Kendari untuk segera melakukan penyelidikan dan penyedikan terhadap Lily Sami untuk secepatnya di tangkap. Karena diduga masih berada di wilayah Sultra atau di wilayah Indonesia
2. Meminta kepada Kejati Sultra untuk mengambil alih dan memerintahkan Kepala Seksi Intelejen Kejati Sultra atas lambatnya proses penyelesaian kasus Pengelapan atau penipuan yang dilakukan oleh Dirut PT. Rohsini Indonesia yang berinisial Lily Sami.
3. HPMPL juga meminta Kejaksaan Agung mengambil kasus DPO Dirut PT. Roshini Indonesia.
Pada kesempatan yang sama Kasi Intel Kejari Kendari Bustanil N Arifin mengatakan setelah jaksa menerima petikan putusan dari Mahkamah Agung (MA) Nomor 45 K/Pid/2022 tanggal 2 Februari 2022 dan dimana dalam putusan ini di Pengadilan Negeri tingkat pertama dan setelah dia bebas putusan pertama Pengadilan Negeri dan kemudian Mahkamah Agung menyatakan jika Lily Sami terbukti bersalah pada bulan Februari tahun 2022.
“Kemudian Jaksa eksekutor melakukan pemangilan secara patut sebanyak tiga kali dan yang bersangkutan mangkir/tidak pernah datang, maka pada 16 Juni 2022 ditetapkan sebagai DPO. Hal itu karena kami sudah bersurat dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan kita sudah laporkan ke pimpinan dan Kejaksaan Agung secara berjenjang ke Kejaksaan Tinggi terkait koordinasi DPO terdakwa Lily Sami.
“Terdakwa sudah dipanggil sebanyak tiga kali dan tidak kooperatif maka yang bersangkutan ini kita tetapkan sebagai DPO,” kata Bustanil.
Ia menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi begitu sudah Lily Sami telah masuk daftar DPO.
Bustanil menjelaskan mengenai keberadaan Dirut PT. Roshini pihakya akan berkoordinasi lagi dengan pihak-pihak terkait.
“Kalau Lily Sami masih berada di Sultra, kami akan cari tau informasinya. Intinya kalau ada informasi kami akan bergerak secepatnya dan kami akan serius menangani kasus ini dan mengenai kasusnya Lily Samy kalau sampai belum ditangkap dan masih berstatus DPO, kasusnya akan tetap berjalan terus, dan kalau delapan tahun didapat itu tetap dia menjalani hukuman satu tahun,” ucapnya.
“Jadi harapan saya dia harus patuh terhadap undang-undang dan harus segera ditangkap,” tegas Bustanil. (Rls/Usman)
Discussion about this post