Kasi Intel Kejari Kendari, Aguslan menyampaikan putusan pengadilan kasus pencabulan di Kota Kendari. RADARKENDARI.ID – Pengadilan Negeri Kendari telah menjatuhkan vonis pidana penjara selama 5 tahun kepada Terdakwa Mansur B. alias Maman, oknum guru Sekolah Dasar (SD) di Kendari, atas kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak didiknya sendiri yang masih berusia 9 tahun.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kendari, Aguslan, membenarkan putusan tersebut. Vonis dibacakan dalam sidang dengan agenda putusan pada tanggal 1 Desember 2025.
“Terdakwa Mansur B. alias Maman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Melakukan kekerasan memaksa Anak melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh Pendidik’,” ujar Aguslan, Jumat (05/11/2025).
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 249/Pid.Sus/2025/PN Kdi, selain pidana penjara 5 tahun, Terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Kasi Intel Aguslan menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan kejadian pada bulan Januari 2025 di SDN 2 Kendari.
Peristiwa pencabulan tersebut terjadi berulang kali sejak Agustus 2024 hingga Januari 2025.
Modus yang dilakukan Terdakwa adalah melarang korban ikut apel pagi sendirian, kemudian melakukan pelecehan seperti memegang pipi, merangkul pinggang dan bahu, hingga berusaha mencium korban, serta memberi uang jajan khusus kepada korban.
Peristiwa terakhir terjadi saat apel pagi, di mana Terdakwa menahan korban di dalam kelas sementara teman-teman korban mengikuti apel.
Korban kemudian mengirimkan voice note kepada ibunya, memohon pertolongan, “Mama tolong saya, pak guru mau cium saya tolong cepat datang.”
Akibat perbuatan Terdakwa, anak korban mengalami trauma berat dan dinyatakan mengalami Gangguan Stres Akut (Acute Stress Disorder/ASD) berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis. Korban juga harus pindah sekolah dari SDN 2 Kendari.
Sebelum putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan tuntutan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Aguslan menambahkan, meskipun Terdakwa telah divonis, terhadap putusan tanggal 1 Desember 2025 tersebut, baik Terdakwa/Penasihat Hukum maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan Banding.
“Aparat Penegak Hukum murni melakukan penegakan hukum, yang bertujuan untuk melindungi Anak Korban Pencabulan, di mana Anak Korban mengalami trauma dan tidak ditemukan adanya motif untuk merekayasa perkara. Penegakan hukum ini diharapkan dapat mencegah perbuatan serupa terulang kembali di Kota Kendari,” tutup Aguslan.
Editor : Agus Setiawan
Tidak ada komentar