Kejari Muna Tetapkan Tiga Kadis dan Dua Kontraktor Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Stadion Motewe

waktu baca 3 menit
Rabu, 25 Feb 2026 09:04 200 radarkendari.id

RADARKENDARI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna akhirnya menunjukan komitmennya dalam penanganan perkara dugaan korupsi Stadion Sepak Bola Motowe Rp 34 Miliar tahun 2022-2023.

Tidak main-main, Lembaga anti korupsi itu menetapakan tiga Kepala Dinas (Kadis) sekaligus dan dua pihak kontraktor sebagai terangka perkara dugaan korupsi stadion motewe, diantaranya, H  (Kadispora 2019 – 2022) , RR (Kadispora 2022-2023) R Kadispora 2023 sampai saat ini serta M (Direktur PT.LBS) dan N (Direktur PT. SBG)

“Setelah mengantongi dua alat bukti kelimanya dilakukan penahanan selama 20 hari di rutan kelas II B Raha. Dari kelima tersangka yang dilakukan penahanan hanya empat, dikarenakan N saat ini ditahan dalam perkara lain oleh penyidik Polda Sulawesi Tenggara,” ungkap Kajari Muna Indra Thimoty  pada awak media, Rabu (24/2/26).

Indra menjelaskan pembangunan stadion sepak bola melekat pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispor) dilaksanakan dalam dua tahap.

Pertama tahun 2022 dikerjakan oleh PT. LBS dengan nilai kontrak Rp. 16,8 Miliar yang dianggarkan melalui dana PEN.

Tahap dua tahun 2023 di anggarkan melalui DAU sebesar Rp. 18,2 miliar dengan kontraktor pelaksana PT.SBG

Dari hasil penyidikan didapati fakta-fakta dilapangan yang mengarah pada penyimpangan atau penyelewengan keuangan negara dalam pekerjaan Stadion Motewe.

Dimana usulan pembangunan stadion motewe tidak didahului studi kelayakan dan proses perencanaan serta analisis struktur.

Selain itu pihak PPK melibatkan orang tidak berkompeten dalam menyusun RAB HPS untuk tahun 2022 hingga 2023.

Pada saat PHO pihak  PPK dan rekanan tidak melakukan pemeriksaan atau pengujian hasil pekerjaan untuk memverifikasi kesesuaian antar mutu rencana pekerjaan dengan hasil pekerjaan aktual sesuai spesifikasi teknis.

Selanjutnya tahun 2023 walaupun sekarang sadar mengetahui jika pembangunan stadion tidk dilengkapi kbar Detailed Engineering Design (DED) yang dibuat oleh konsultasi perencanaan atau ahli struktur  yang kompeten proyek tetap dilanjutkan dengan anggaran Rp 18,2 Miliar dengan pemenang tender PT.SBG.

Namun dalam pelaksanaannya kontrakan pelaksana tidak melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi yang ditentukan. Imbasnya pada Agustus 2024 kantilever stadion roboh atau ambruk.

“Dengan kejadian robohnya kantilver ini linear dengan hasil penyidikan dan kesimpulan para ahli,” sebutnya

Sehingga melalui tim penyidik menyimpulkan secara teknis pekerjaan pembangunan stadion motewe tidak memenuhi aspek spesifikasi material, aspek kekuatan dan stabilitas serta aspek kemampauan layak maka secara teknis bangunan itu tidak memenuhi syarat dasar struktur tulang beton.

Kondisi ini tidak aman dan tidak layak untuk dimanfaatkan sehingga memenuhi kegagalan bangunan.

Dari hasil audit inspektorat provinsi sulawesi tenggara kata mantan Kasi Penyidi Tipikor Kalimantan Timur itu danya kerugian negara sebesar Rp 15,2 miliar rupiah dengan rincian tahap pertama sebesar Rp 13,2 miliar rupiah dan tahap dua Rp 1,8 miliar.

Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang dihubungkan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sebagai alternatif, penyidik juga menerapkan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Penulis : Abd Rasyid
Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA