Kendari – Sejumlah Ketua RT/RW di Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluhkan pembayaran insentif yang menjadi haknya. Pasalnya, upah selama dua bulan pada tahun 2021 belum dibayarkan pemerintah.
Salah satu Ketua RW di Kelurahan Mataiwoi yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan, dirinya belum menerima dua bulan insentif pada tahun 2021. Ia tak mengetahui jelas apa alasan pemerintah belum membayarkan haknya. Hanya saja ketika ia melapor, pihak kelurahan hanya memintanya untuk bersabar. “Saya tidak tahu alasannya,” ujarnya.
Ia mengaku gagal bayar insentif bukan hanya menimpa dirinya, tetapi ada 13 Ketua RT/RW yang belum menerima haknya pada tahun 2021. Setiap bulan RT/RW menerima honor Rp 500 ribu. “Ada yang belum terima dua bulan, ada juga uang tiga bulan,” ungkapnya.
Dirinya berharap pemerintah bisa segera membayarkan haknya mengingat tugas yang diemban tidak lah mudah karena langsung berhadapan dengan masyarakat. Apalagi dimasa pandemi Covid-19 saat ini dimana tak sedikit dari mereka (RT/RW) kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.”Mudah-mudahan cepat dibayar,” harapnya.
Terpisah, Lurah Mataiwoi, Harlina Hambali mengaku seluruh insentif Ketua RT/RW di Kelurahan Mataiwoi tahun 2021 telah terbayarkan seluruhnya.
Ia tak menampik jika beberapa waktu lalu, beberapa Ketua RT/RW mengeluhkan pembayaran insentifnya. Aduan yang masuk ditindaklanjutinya dengan menggelar rapat bersama jajaran. “Sepengetahuan saya tidak ada, semua sudah terbayar (2021),” ungkapnya. (Red)
Discussion about this post