RADARKENDARI.ID – Kendari, Sulawesi Tenggara – Pejabat publik yang sengaja menutupi informasi penting, seperti data stunting dan kemiskinan, dapat menghadapi ancaman pidana.
Hal ini ditegaskan oleh Koordinator Divisi Kelembagaan & Monev Komisi Informasi Sulawesi Tenggara, Andi Ulil Amri, menyusul dugaan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Kendari yang enggan memberikan data terkait stunting dan kemiskinan ekstrem.
Menurut Andi Ulil Amri, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara tegas mewajibkan setiap Badan Publik dan Pejabat Publik untuk memberikan informasi yang bersifat terbuka. “Jadi undang-undang itu dalilnya adalah wajib memberikan,” ujarnya, Jumat (12/09/2025).
Ia menjelaskan bahwa sikap pejabat yang tidak memberikan atau menutupi informasi publik dapat dijerat dengan sanksi pidana.
Berdasarkan Pasal 52 UU 14/2008, pejabat yang melanggar dapat dikenai denda maksimal Rp 5 juta dan hukuman penjara paling lama satu tahun. “Jadi ada penjara satu tahun, ada denda uang di situ,” jelasnya.
Andi Ulil Amri menambahkan, pasal pidana terkait hal ini juga tercantum dalam Pasal 53 dan 54 undang-undang yang sama.
Ia mendorong masyarakat untuk aktif mencari tahu dan menggunakan haknya untuk mendapatkan informasi, terutama yang berkaitan dengan isu-isu vital seperti stunting dan kemiskinan.
“Informasi tentang stunting dan kerentanan kemiskinan itu adalah informasi yang terbuka,” tegasnya.
Ia mengategorikan data tersebut sebagai informasi yang bersifat berkala dan wajib dilaporkan oleh lembaga terkait, seperti Bappeda atau Kementerian Kesehatan.
Informasi ini sangat penting karena masyarakat memiliki hak untuk mengetahui penanganan dan kebijakan pemerintah terkait isu tersebut, yang membuka ruang partisipasi publik.
Pernyataan ini muncul setelah Kepala Bappeda Kota Kendari, Muhammad Saiful, diduga menghindari wartawan yang hendak meminta data stunting dan kemiskinan ekstrem.
Meskipun Muhammad Saiful menyampaikan permohonan maaf karena kesibukan, Komisi Informasi mengingatkan bahwa tidak ada alasan bagi pejabat publik untuk menutupi informasi yang merupakan hak masyarakat.
“Hak masyarakat untuk tahu itu ada di Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008,” pungkas Andi Ulil Amri.
Ia berharap setiap pejabat publik dapat memahami dan mematuhi aturan ini, sehingga tidak ada lagi pihak yang menutupi informasi penting kecuali informasi tersebut bersifat dikecualikan.
Laporan : Agus Setiawan

































Discussion about this post