Komisi X DPR RI Serap Aspirasi RUU Sistem Pendidikan Nasional di UHO

waktu baca 2 menit
Selasa, 4 Agu 2026 09:36 38 redaksi

RADAR KENDARI – Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menjaring masukan dan aspirasi dari Universitas Halu Oleo (UHO) terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Langkah ini dilakukan untuk memastikan tata kelola perguruan tinggi makin berkualitas sekaligus mengikis ketimpangan pendidikan antarwilayah di Indonesia.

Kegiatan bertajuk workshop pembahasan draf RUU Sisdiknas tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI H. Lalu Hardian Irfani, S.T., M.Si., Plt. Rektor UHO Prof. Khairul Munadi, S.T., M.Eng., serta Staf Khusus Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) bidang Tata Kelola Lembaga, Dr. Ismail Hasani, S.H., M.H.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, H. Lalu Hardian Irfani menegaskan bahwa fokus utama dalam pembahasan draf RUU ini adalah mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang berkualitas dan berdaya saing tinggi.

Output dari workshop di UHO ini akan menjadi bahan pertimbangan strategis Komisi X dalam mengawal pembentukan payung hukum pendidikan nasional.

“Hari ini kita melibatkan Universitas Halu Oleo, dan tentunya ke depan kita akan melibatkan seluruh perguruan tinggi di Indonesia, termasuk perguruan tinggi swasta. Hasil dari workshop ini sangat penting bagi kami di Komisi X agar ketimpangan pendidikan tidak terus terjadi,” ujar Lalu Hardian di Kendari.

Ia menyentil anggapan masyarakat yang menilai pusat pertumbuhan dan kualitas pendidikan nasional selama ini masih dominan berpusat di Pulau Jawa.

Berdasarkan data, disparitas atau ketimpangan akses serta kualitas pendidikan memang masih menjadi pekerjaan rumah (PR) besar pemerintah dan legislatif.

“Masih banyak yang menganggap pendidikan berkualitas itu hanya difokuskan di Pulau Jawa. Faktanya data memang menunjukkan adanya ketimpangan. Inilah yang menjadi tugas dan PR kami di Komisi X agar ketimpangan ini tidak terus melebar,” tegasnya.

Lalu Hardian menekankan bahwa RUU Sisdiknas hadir sebagai payung hukum yang komprehensif untuk menjamin hak konstitusional setiap warga negara dalam memperoleh pendidikan yang setara dan berkualitas, tanpa terhalang faktor geografis.

“Melalui RUU Sistem Pendidikan Nasional ini, kita pertegas hak setiap warga negara—di mana pun mereka berada—untuk mendapat jaminan dan hak pendidikan yang sama,” pungkasnya.

Melalui penyerapan aspirasi di kawasan timur Indonesia seperti di UHO Kendari, RUU Sisdiknas diharapkan mampu menjadi fondasi hukum yang kokoh dalam melindungi sistem pendidikan nasional serta melahirkan lulusan perguruan tinggi yang siap bersaing di tingkat global.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA