Kabar gembira, gangguan mental health kini masuk dalam jaminan BPJS Kesehatan. RADARKENDARI.ID – Surakarta, Jawa Tengah – BPJS Kesehatan secara tegas menyatakan bahwa layanan kesehatan jiwa kini menjadi hak fundamental bagi seluruh peserta Program JKN.
Dalam acara Media Workshop di Surakarta, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menekankan bahwa kesehatan mental tidak boleh lagi dipandang sebelah mata dan menjadi bagian tak terpisahkan dari tanggung jawab negara.
Ghufron menyoroti data yang menunjukkan tren peningkatan signifikan dalam pemanfaatan layanan kesehatan jiwa.
Selama periode 2020-2024, pembiayaan pelayanan kesehatan jiwa di rumah sakit mencapai Rp6,77 triliun dengan total 18,9 juta kasus.
Skizofrenia menjadi diagnosis dengan kasus dan biaya tertinggi, mencatatkan 7,5 juta kasus dengan total pembiayaan Rp3,5 triliun.
Untuk mempermudah akses, Ghufron menjelaskan bahwa Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) berperan penting sebagai pintu utama penanganan kesehatan jiwa.
Tercatat, pada tahun 2024, sekitar 2,97 juta rujukan kasus jiwa dari FKTP ke rumah sakit. Provinsi dengan jumlah kasus tertinggi adalah Jawa Tengah, diikuti oleh Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Sumatera Utara.
BPJS Kesehatan juga mendorong deteksi dini melalui skrining Self Reporting Questionnaire-20 (SRQ-20) yang dapat diakses di situs resmi.
Hasil skrining ini dapat menjadi dasar untuk pemeriksaan lebih lanjut di FKTP, memperkuat upaya promotif dan preventif.
Selain itu, bagi pasien yang kondisinya sudah stabil, perawatan dapat dilanjutkan di FKTP melalui Program Rujuk Balik (PRB), membuat pengobatan lebih efisien dan dekat dengan tempat tinggal pasien.
Stigma dan Kebutuhan Mendesak Layanan Kesehatan Mental
Psikolog klinis, Tara de Thouars, mengungkapkan bahwa langkah BPJS Kesehatan ini sejalan dengan data dari Kementerian Kesehatan yang menunjukkan 1 dari 10 orang Indonesia mengalami masalah mental.
Survei Indonesia National Mental Health tahun 2024 juga mencatat 39,4% remaja mengalami masalah serupa, dengan peningkatan 20-30% setiap tahunnya.
Tara menjelaskan, pemicu masalah ini beragam, mulai dari stres, persaingan kerja, masalah ekonomi, fear of missing out (fomo), hingga tekanan media sosial.
Ia menyoroti kuatnya stigma negatif di masyarakat yang melabeli pengidap gangguan mental sebagai lemah atau aib. Hal ini membuat banyak orang enggan mencari bantuan profesional.
Tara mengimbau masyarakat untuk berhenti menormalisasi gangguan mental dan justru menormalisasi tindakan mencari bantuan profesional. “Tanpa kesehatan mental, apa pun tidak akan ada artinya,” tegasnya.
Kesiapan Fasilitas dan Harapan untuk Masa Depan
Plt. Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Dr. Arif Zainudin Surakarta, Wahyu Nur Ambarwati, menyatakan kesiapannya melayani pasien JKN secara humanistik.
Lebih dari 90% pasien rawat inap di RSJD Surakarta merupakan peserta JKN, menunjukkan betapa pentingnya program ini bagi akses layanan kesehatan jiwa.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menekankan pentingnya sosialisasi skrining SRQ-20 karena kasus gangguan jiwa terus meningkat.
Ia juga berharap semakin banyak fasilitas kesehatan, terutama di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), yang mampu menangani layanan kesehatan jiwa agar akses masyarakat semakin mudah.
Timboel Siregar mengingatkan, “Masyarakat juga harus memastikan keaktifannya sebagai peserta JKN, sehingga saat mengakses layanan kesehatan jiwa tidak menemui kendala.” tutupnya.
Editor : Agus Setiawan
Tidak ada komentar