Lindungi Generasi Muda, Setwan Kendari Sosialisasi Ranperda Minuman Beralkohol di Baruga

waktu baca 2 menit
Rabu, 5 Nov 2025 23:12 156 radarkendari.id

RADARKENDARI.ID – Pemerintah Kota Kendari melalui Sekretariat DPRD mulai menggencarkan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD terkait pengendalian Minuman Beralkohol.

Kegiatan penyebarluasan informasi ini dibuka langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Kendari, Dasril Yamin, di Kantor Kecamatan Baruga pada Selasa (4/11/2025).

Acara ini dihadiri oleh jajaran penting, di antaranya Camat Baruga, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kendari, Kasubag Risalah dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD, serta seluruh Lurah se-Kecamatan Baruga.

Dalam sambutannya, Dasril Yamin menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah krusial untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para pemangku kepentingan di tingkat wilayah sebelum aturan ini resmi diberlakukan.

“Sosialisasi ini sangat krusial untuk memastikan semua pihak terkait memahami betul tujuan dan isi dari Ranperda ini. Dengan pemahaman yang sama, kita bisa bersama-sama mengawal implementasinya agar sesuai harapan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat,” ujar Dasril.

Lebih lanjut, Dasril menjelaskan bahwa Ranperda ini disusun sebagai respon atas urgensi pengaturan peredaran dan konsumsi minuman beralkohol di Kota Kendari.

Tujuan utamanya adalah untuk meminimalisir dampak sosial maupun kesehatan, dengan fokus khusus pada proteksi generasi muda.

Poin utama dari Ranperda ini meliputi: Pengaturan peredaran minuman beralkohol secara lebih ketat, Pengawasan konsumsi di lokasi-lokasi tertentu, dan Perlindungan generasi muda dari pengaruh negatif alkohol.

“Ranperda ini adalah upaya kita untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak buruk minuman beralkohol. Kami berharap dengan adanya aturan yang jelas, kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan kondusif,” tambahnya.

Kehadiran para Lurah dalam kegiatan ini diharapkan dapat mempercepat penyampaian informasi hingga ke tingkat RT/RW.

Dengan sinergi antara Sekretariat DPRD, Bagian Hukum, dan pemerintah kecamatan, regulasi ini diharapkan tidak hanya menjadi catatan di atas kertas, tetapi benar-benar mampu menekan angka penyakit sosial akibat minuman beralkohol di Kota Kendari.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA