Lukman Abunawas Dikukuhkan Jadi Raja Konawe ke-34

waktu baca 2 menit
Jumat, 22 Des 2023 09:59 132 radarkendari.id

Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto, (Langgai Mandarano Wuta Ndolaki Sulawesi Tenggara” yang bermakna Pria Cerdik Pandai di Daerah Suku Tolaki Sulawesi Tenggara) bersama Mokole (Raja Konawe) ke-34 Lukman Abunawas.

KONAWE – Lukman Abunawas resmi di kukuhkan menjadi Raja Konawe ke-34 dalam acara Pomborehua Lembaga Adat Tolaki (LAT), Pomborehua Mokoleno Konawe dan Petandua Saraano Ulusala Konawe yang berlangsung di Halaman Kantor Bupati Konawe, Kamis (21/12). Pengukuhan tersebut melalui pengakuan atas waris kerajaan yang sah oleh Eksekutif Nasional Asosiasi Kerajaan dan Keraton se-Indonesia (AKKI).

Eksekutif Nasional Shri Lali Gde Pharmanegara Parman mengatakan, AKKI merupakan satu-satunya asosiasi yang memiliki hak untuk mengetahui sebuah kerajaan dan diakui oleh pemerintah indonesia.

“Mohon ijin para yang mulia untuk memberikan pengakuan pada yang mulia kanjeng Lukman Abunawas sebagai raja yang sah dalam kerajaan Konawe,” katanya.

Sementara itu, Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto menyampaikan selamat kepada Lukman Abunawas yang di kukuhkan menjadi Raja Konawe ke-34.

“Alhamdulillah siang hari ini kita semua masih sehat dan kita dapat mengikuti prosesi acara penagurehan adat kepada yang pertama Raja Konawe atau mokole ke-34 Pak Lukman Abunawas,” ucapnya.

Ditempat yang sama, Raja Konawe ke-34, Lukman Abunawas mengungkapkan, penobatan Mokole atau Raja Konawe yang ke-34 serangkaian dengan pengukuhan lembaga adat tolaki.

“Sehubungan dengan penobatan raja konawe atau mokole ke-34 ini sesungguhnya tindak lanjut dari kerajaan-kerajaan terdahulu dimana sejak Lakidede sampai terakhir. Kurang lebih 67 tahun kerajaan Konawe terhapus dan alhamdulillah pada hari ini kita nobatkan kembali,” kata Lukman.

Pria dengan sapaan LA ini menuturkan, penobatan tersebut berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan.

“Jadi kerajaan-kerajaan dahulu yang sekarang masih kita hargai dan tindaklanjuti peraturan menteri dalam negeri nomor 3 tahun 1997 tentang pemberdayaan, pelestarian, pengembangan adat istiadat dan keraton nusantara,” tandasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA