Personel Polsek Mandonga berhasil membekuk seorang pemuda berinisial AL alias Aldi (19), pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). RADAR KENDARI – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama personel Polsek Mandonga berhasil membekuk seorang pemuda berinisial AL alias Aldi (19), pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pelaku nekat menggasak sepeda motor milik korbannya dengan modus berpura-pura menumpang menginap di kamar kost korban.
Kapolresta Kendari melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pelaku diringkus pada Rabu, 24 Juni 2026, sekitar pukul 23.45 WITA.
“Pelaku berinisial AL alias Aldi (19), seorang pemuda yang belum bekerja, warga Jalan Mekar, Kelurahan Kadia. Pelaku kami amankan di Jalan Segar, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari setelah tim menemukan bukti permulaan yang cukup,” ujar AKP Welliwanto Malau dalam keterangan resminya.
Aksi pencurian ini bermula ketika pelaku datang ke kamar kost korban berinisial SA (39) di wilayah Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Saat itu, pelaku berdalih mencari temannya. Karena orang yang dicari tidak ada dan tidak dikenal oleh korban, pelaku kemudian meminta izin untuk menumpang menginap di kost tersebut, dan korban pun mengizinkannya.
Keesokan harinya, pada 16 Juni 2026, korban harus pergi ke Kolaka Utara untuk urusan wiraswasta, sementara pelaku masih ditinggal menginap di dalam kamar kost tersebut.
“Pelaku memanfaatkan situasi saat korban tidak berada di tempat. Pada Sabtu, 20 Juni 2026, sekitar pukul 13.00 WITA, pelaku mulai melancarkan aksinya,” jelas AKP Welliwanto.
Karena motor korban, Yamaha Mio M3 berwarna hitam dengan nomor polisi DT 2537, dalam kondisi tanpa roda, pelaku terlebih dahulu memasangkan ban dan velg pada motor tersebut agar bisa didorong keluar.
Tidak hanya itu, pelaku juga merusak kunci stang motor menggunakan sebatang besi yang ia temukan di dalam kamar kost korban.
Aksi pelaku sempat dicurigai oleh rekan korban yang mendengar suara mencurigakan dari dalam kamar.
Rekan korban sempat memotret motor yang sudah berada di luar kamar dan mengirimkannya kepada korban.
Namun, tidak lama kemudian, motor beserta pelaku sudah raib dari lokasi. Korban yang merasa keberatan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kendari.
Berdasarkan laporan korban, Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengendus keberadaan pelaku.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Segar, Kelurahan Pondambea.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya.
Pelaku mengaku nekat mencuri karena tergiur melihat motor korban yang ditinggal bersamanya di dalam kost. Motor hasil curian tersebut kemudian dititipkan di kost rekannya yang bernama Firman di belakang Kost Herla, Jalan Segar.
“Modus operandi pelaku adalah memanfaatkan kebaikan korban yang memberinya tumpangan menginap. Rencananya, motor hasil curian tersebut akan dibeli oleh pelaku sendiri dengan harga Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah),” tambah AKP Welliwanto Malau.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Mio M3 warna hitam (No. Rangka: MH3SE88H0RJ624719, No. Mesin: E3R2E-3620090) dengan plat nomor DT 2537, serta 1 buah besi yang digunakan pelaku untuk merusak kunci stang.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari guna menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.
Editor : Agus Setiawan
Tidak ada komentar