Pemkot Kendari Soroti Gerai Indomaret Soal Perizinan

waktu baca 2 menit
Jumat, 23 Jan 2026 11:26 400 radarkendari.id

RADARKENDARI.ID – Kehadiran ritel modern di Kota Kendari kini tengah menjadi sorotan tajam.

Pasalnya, dari 10 gerai Indomaret baru yang mulai beroperasi di beberapa titik strategis, diduga hanya satu gerai yang telah mengantongi lampu hijau resmi dari Pemerintah Kota. Itu diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Kendari, Ibram Agus Sakti, Rabu (21/01/2026).

Ia mengungkapkan adanya ketidaksinkronan antara permohonan izin bangunan dengan realita pemanfaatan di lapangan. Ibram menjelaskan bahwa pihaknya kesulitan mendeteksi kehadiran ritel raksasa ini sejak dini.

Hal ini dikarenakan permohonan izin bangunan (PBG) seringkali diajukan atas nama pribadi warga lokal, bukan atas nama korporasi.

“Yang bermohon ini orang-orang kita (warga lokal) untuk membangun ruko. Secara tata ruang tidak ada masalah. Tapi saat di lapangan, ternyata bangunannya disewakan ke Indomaret,” ujar Ibram.

Selain masalah izin bangunan yang belum rampung, Pemkot Kendari juga menyoroti aturan kementerian (Permendag) terkait skema waralaba.

Ibram menekankan bahwa jika sebuah jaringan ritel sudah memiliki lebih dari 150 gerai, maka gerai selanjutnya wajib menggunakan sistem waralaba (franchise), bukan reguler atau dikelola sendiri oleh pusat.

“Kita sarankan mereka waralaba, bukan reguler. Tapi yang muncul sekarang justru reguler,” tambahnya.

Hingga saat ini, setidaknya ada 10 titik gerai baru yang teridentifikasi, di antaranya berlokasi di Nambo, Martandu, Wua-wua, dan Pasar Panjang.

Menanggapi fenomena “kucing-kucingan” perizinan ini, Pemerintah Kota Kendari tidak tinggal diam.

Tim Satgas Investasi akan segera melakukan rapat koordinasi lintas sektor, melibatkan Dinas Perdagangan dan Tata Ruang untuk mengkaji langkah penertiban.

“Kami akan inventarisir kembali. Apakah langkahnya akan sampai pada penyegelan atau sanksi administratif lainnya, ini yang akan kita diskusikan lebih lanjut dengan dinas teknis,” tegas Ibram.

Persoalan ini menjadi tantangan bagi Pemkot Kendari dalam menyeimbangkan iklim investasi dengan perlindungan terhadap tata ruang dan aturan perdagangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pewarta media ini masih berupaya menghubungi pihak Indomaret untuk mendapatkan hak jawab (klarifikasi) atas pemberitaan ini.

Penulis : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA