Kendari – Animo masyarakat Kota Kendari terhadap pengurusan izin berusaha cukup tinggi.
Buktinya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Kendari mencatat sejak Januari – November 2022 sebanyak 20 ribu Nomor Induk Berusaha (NIB) telah diterbitkan oleh pemerintah.
“Alhamdulillah masyarakat mulai sadar betapa pentingnya mendaftarkan usahanya dan memiliki izin berusaha,”kata Kepala DPM PTSP Kendari Maman Firmansyah, Selasa (12/11/2022).
Maman mengungkapkan, penerbitan, NIB didominasi oleh sektor UMKM. Hal tersebut dikarenakan pelaku UMKM di Kota Kendari sebelumnya sudah mendapat informasi mengenai kemudahan mengurus izin dan tidak, dipungut biaya alias gratis.
Mantan Sekretaris Bapenda Kota Kendari ini menambahkan, mengurus NIB sangat mudah. Masyarakat bisa melaksanakan di rumah masing-masing secara online dengan mengakses website OSS (Online Single Submission).
Cara Mendapatkan NIB dengan Mudah
Ada beberapa langkah yang harus dilakukan dan dokumen yang dilengkapi sebelum para pelaku usaha bisa mendapatkan NIB.
1. Bentuk Usaha
Masyarakat diminta untuk, memahami dulu bentuk usaha anda sebelum mendaftar NIB. Agar proses pembuatan NIB bisa berjalan dengan mudah, pahami apakah bentuk usaha anda berupa perorangan, UMKM atau usaha dengan modal yang berasal dari dalam negeri maupun modal asing.
2. Persyaratan Dokumen
Saat melakukan pendaftaran, masyarakat akan diminta untuk mempersiapkan dokumen terkait usahanya diantaranya:
– Nomor KTP atau NIK. NIK yang dibutuhkan untuk pendaftaran adalah NIK Penanggung Jawab Usaha;
– Untuk badan usaha berbentuk PT, atau badan usaha yang didirikan oleh yayasan, CV, koperasi, firma dan persekutuan perdata, anda harus melakukan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM. Anda bisa menggunakan AHU Online untuk membantu dalam proses pengesahan badan usaha.
– Untuk badan usaha berbentuk perum, perumda, badan layanan umum, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh atau lembaga penyiaran, pemohong diminta untuk menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.
– Menyertakan bukti pendaftaran kepesertaan BPJamsostek atau BPJS Kesehatan.
– Jika masyarakat berencana/sudah menggunakan tenaga kerja asing, anda diwajibkan memiliki Surat pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Data yang disiapkan sebelum mendaftar NIB
Untuk dalam mempersiapkan data sebelum mendaftar NIB dan jika anda pelaku usaha perseorangan, anda akan diminta untuk memberikan data berikut:
– Nama & NIK
– Alamat Tinggal
– Bidang Usaha
– Lokasi Penanaman Modal
– Besaran Rencana Penanaman Modal
– Rencana Penggunaan Tenaga Kerja
– Nomor Kontak Usaha
– NPWP Pelaku Usaha perseorangan
– Rencana Permintaan Fasilitas Fiskal, Kepabeanan dan/atau fasilitas lainnya. (Red)
Discussion about this post