Pengusulan Rektor USN Sebagai Calon Pj Bupati Kolaka Tuai Sorotan

waktu baca 2 menit
Rabu, 6 Des 2023 21:15 97 radarkendari.id

Kolaka, RADARKENDARI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka mengusulkan tiga nama calon Penjabat (Pj) Bupati Kolaka ke Kemendagri. Salah satu yang diusul adalah Nur Ihsan yang saat ini menjabat sebagai Rektor Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka.

Pencalonan sang rektor menuai sorotan. Kritik disampaikan Qodratullah Natsir Sinta. Menurutnya, seorang Rektor yang menduduki jabatan pimpinan tinggi di perguruan tinggi, sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) Republik Indonesia (RI) Nomor 199 Tahun 1998, memiliki tugas tambahan dan bukan merupakan jabatan struktural.

“Seorang Rektor tidak dapat dianggap sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama sesuai dengan definisi dalam Undang-undang (UU) RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara). Dengan demikian, seorang Rektor dianggap tidak layak untuk menduduki jabatan sebagai Penjabat (Pj) Bupati,” ungkap Qodratullah, Rabu (6/12/2023).

Lanjut dia, dalam menjalankan tugasnya, seorang Pj Bupati harus memenuhi syarat-syarat yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini berkaitan dengan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya Pasal 210 ayat (10) dan (11). Pasal tersebut mengamanatkan bahwa Pj Bupati harus merupakan pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II).

Dalam peraturan yang lebih rinci, lanjut Qodratullah, Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 juga turut menyebutkan bahwa Pj Bupati haruslah seorang ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama. Artinya, pemegang jabatan tersebut memiliki tanggung jawab dan kewenangan yang tinggi di dalam struktur organisasi.

“Seorang pejabat pimpinan tinggi pratama menurut UU RI No. 5 Tahun 2014 tentang ASN mencakup berbagai jabatan seperti direktur, kepala biro, asisten deputi, sekretaris direktorat jenderal, dan jabatan serupa lainnya. Dengan demikian, kualifikasi seorang Penjabat Bupati haruslah seorang yang memiliki peran pimpinan tinggi di dalam struktur birokrasi,” ungkap Qodratullah.

Di sisi lain, seorang Kepala Biro yang menduduki jabatan pimpinan tinggi di pemerintahan, seperti yang diatur dalam UU RI No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, dapat dianggap sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama.

Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, seorang Kepala Biro dianggap layak untuk menduduki jabatan sebagai Pj Bupati, asalkan memenuhi syarat-syarat lain yang ditetapkan oleh hukum.

“Dengan demikian, penunjukan seorang Penjabat Bupati harus mempertimbangkan dengan seksama syarat-syarat yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, guna memastikan bahwa individu yang dipilih memiliki kualifikasi yang sesuai dengan peran dan tanggung jawab dalam jabatan tersebut,” pungkasnya.

(Adi)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA