Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Tingkatkan Pengawasan Penyaluran BBM di Buton Selatan

waktu baca 2 menit
Minggu, 8 Nov 2026 18:42 24 redaksi

Buton Selatan – Hasil pemantauan Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi di SPBU Kompak 76.937.20 Desa Masiri, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan, menunjukkan aktivitas pelayanan BBM saat ini berlangsung dalam kondisi terkendali.

Area Manager Communication, Relations & CSR

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto mengungkapkan, kendaraan roda dua terpantau melakukan pengisian di area SPBU, sementara kendaraan roda empat yang sedang dilayani berkisar 2–3 unit.

“Sebagai bagian dari pengawasan distribusi, Pertamina juga melakukan pemeriksaan rekaman CCTV secara acak untuk menelusuri dugaan pengisian BBM menggunakan jeriken,” ungkapnya, Minggu (08/11/2026).

Berdasarkan pemeriksaan tersebut, sejauh ini belum ditemukan aktivitas pengisian BBM menggunakan jeriken di SPBU dimaksud.

Terkait pembelian BBM menggunakan jeriken, Pertamina menjelaskan bahwa pembelian tersebut dapat dilayani bagi konsumen tertentu, seperti nelayan dan petani, yang telah memiliki surat rekomendasi dari dinas atau instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku.

Surat rekomendasi tersebut menjadi salah satu dasar bagi operator SPBU untuk melakukan verifikasi sebelum melayani pembelian.

Sementara itu, pembelian BBM menggunakan jeriken tanpa dilengkapi surat rekomendasi yang dipersyaratkan tidak akan dilayani oleh SPBU.

Pengawasan turut diperkuat melalui pengarahan kembali kepada operator SPBU mengenai penerapan ketentuan Program Subsidi Tepat.

Operator diingatkan untuk memastikan kesesuaian data kendaraan dan transaksi serta tidak melayani pembelian berulang yang tidak sesuai dengan ketentuan penyaluran BBM subsidi.

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi akan terus memantau aktivitas penyaluran di lokasi tersebut dan berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan BBM subsidi diterima oleh konsumen yang berhak.

Masyarakat juga diimbau membeli BBM sesuai kebutuhan dan melaporkan indikasi penyimpangan melalui Pertamina Contact Center (PCC) 135.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA