Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu meninjau lokasi RTH yang dilanggar warga di Jalan ZA Sugianto. RADARKENDARI.ID ; Kendari – Beberapa warga dan pedagang di Kawasan Hijau Jalan ZA Sugianto masih membandel. Warga tak mau meninggalkan lokasi dengan dalih memiliki kuasa atas lahan dikawasan hijau tersebut.

Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu.
Merespon hal tersebut, Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu mengatakan pemerintah akan menegakan aturan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dimana dalam kawasan hijau tidak dibolehkan mendirikan bangunan.
“Ini (Kawasan Hijau ZA Sugianto) menjadi atensi pemerintah pusat. Bukan hanya Pemerintah Kota Kendari. Pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang melalui Tim PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil)-nya nanti akan turun melakukan pembongkaran. Jadi bukan Pemerintah Kota nanti (melakukan pembongkaran). Kami hanya melakukan perintah dari Pemerintah Pusat untuk mensterilkan jalur hijau,” kata Asmawa Tosepu.
Ia juga menepis tudingan masyarakat bahwa Pemkot Kendari telah melaksanakan penyerobotan lahan warga di kawasan tersebut.
“Pemerintah Kota tidak pernah melakukan penyerobotan tetapi dalam Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Tata Ruang Kota, Rencana Detail Tata Ruang, kawasan tersebut adalah kawasan hijau, kalau kawasan hijau berarti tidak ada aktifitas pembangunan, baik untuk perumahan, pemukiman dan perdagangan,” ungkap Asmawa Tosepu.
“Pemerintah hanya menegakan aturan, tidak melakukan penyerobotan dan pembongkaran dilakukan oleh masing-masing pribadi bahwa sekarang masih ada yang bertahan empat (pedagang) ya nanti pasti akan dilakukan penertiban selanjutnya,” sambungnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari, Erlis Sadya Kencana mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat peringatan kepada para pedagang agar segera membongkar sendiri lapaknya dan meninggalkan lokasi.
“Sekarang tahap penyuratan ketiga. Kita sudah menyampaikan surat ketiga kepada pedagang mulai dari pom bensin (SPBU Tapak Kuda) kearah jembatan (Tripping) terus dari arah segitiga Tapak Kuda,” ungkap Erlis.
Ia tak menampik jika saat menyampaikan surat peringatan masih ada beberapa pedagang yang menolak untuk dipindahkan. Kendati demikian, pihaknya memastikan penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 Tahun 2021 tetap dilaksanakan.
“Mereka harus membongkar sendiri kalau tidak ada ijin dan menyesuaikan sempadannya, menyesuaikan pola ruangnya apakah sudah sesuai dengan perdagangan barang dan jasa,” kata Erlis.
Erlis memastikan, jika pedagang di Jalan ZA Sugianto dan Jalan Tapak Kuda masih bersikukuh tak ingin meninggalkan lokasi, maka pihaknya akan melaksanakan amanat undang-undang yakni melaksanakan pemutusan fasilitas umum seperti pemutusan aliran listrik, jaringan air, telekomunikasi, akses persampahan dan layanan publik lainnya.
“Kita harus taat hukum, harus taat aturan, siapa yang mengikuti hukum kalau bulan kita sendiri agar kita tertib hukum agar masyarakatnya maju dan sejahtera. Kalau alasan berdagang dikawasan tersebut untuk mencari nafkah, maka harus dilakukan ditempat yang benar tempatnya,” pungkasnya.
Komitmen Kembalikan Fungsi RTH
Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Kendari kerap disalah gunakan oleh warga. Seperti di Kawasan Jalan ZA Sugianto. Hampir sepanjang ruas jalan tersebut berdiri bangunan warga. Merespon hal tersebut, Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari tergerak untuk melaksanakan pengembalian fungsi kawasan.

Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu (kanan) didampingi Asisten I Pemkot Kendari, Amir Hasan (kiri) turun langsung dilapangan untuk mengedukasi masyarakat agar tertib mendirikan bangunan.
Asmawa menjelaskan, pengembalian fungsi RTH dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari Tahun 2010 – 2030 serta hasil audit tata ruang yang dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Asmawa tak menampik jika saat ini tercipta frame dimasyarakat bahwa pihaknya dituding melaksanakan perampasan hak dan Penggusuran lapak pedagang disepanjang Jalan ZA Sugianto. Padahal anggapan itu keliru. Pihaknya hanya menegakkan aturan.
“Negara mengakui hak mereka (punya sertipikat). Negara tidak akan pernah mengklaim bahwa itu adalah milik pemerintah. Akan tetapi perlu diingat pemanfaatan ruang itu ada aturannya. Di kawasan (RTH) tidak boleh merubah kontur, tidak menimbun tidak boleh mendirikan bangunan,” kata Asmawa Tosepu.
Sebagai bentuk tindak lanjut, pihaknya tetap melaksanakan amanat peraturan yang tidak mengizinkan didirikannya bangunan dikawasan hijau tersebut. Misalnya melaksanakan tindakan administratif. Tindakan administratif itu dimulai dari pemberitahuan, teguran, penyegelan dan permintaan untuk membongkar sendiri.
“Jadi frame yang ada saat ini bahwa kami melaksanakan perampasan dan penggusuran tidak benar. Faktanya mereka (pedagang) yang membongkar sendiri, kalau pun ada petugas dilapangan berarti ada permintaan dari pemilik agar dibantu proses pembongkarannya. Untuk pengangkutan ketempat yang baru bahkan kami siap fasilitasi,” kata Asmawa Tosepu.
Kepala Biro Umum Sekretariat Kemendagri ini berharap masyarakat dengan penuh kesadaran untuk membongkar sendiri lapaknya agar terhindar dari potensi pidana dari pemerintah pusat.
“Karena kalau ini diambil alih oleh pusat, oleh kementerian ATR atau Kejagung maka ada konsekuensi pidana. Pidananya disana adalah kurungan tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Kita ingin masyarakat tidak masuk disana,” kata Asmawa Tosepu.
Sekedar informasi, penanganan RTH di sepanjang ZA Sugianto dilaksanakan dalam rangka mengembalikan fungsi kawasan hijau dikawasan tersebut. Hadirnya kawasan hijau sangat penting dalam menjaga ekosistem alam dan lingkungan juga berfungsi sebagai paru-paru perkotaan.
Pemkot Kendari Galakkan Penghijauan
Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melaunching program penanaman sejuta pohon, kemarin. Program tersebut merupakan bagian dari rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Kendari ke-192.

Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu menanam pohon pelindung di depan Rujab Gubernur Sultra beberapa waktu lalu.
Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu menjelaskan, program penanaman sejuta pohon merupakan bagian dari upaya penataan kota Kendari lewat penghijauan.
Lanjut dia, penanaman sejuta pohon juga dilaksanakan untuk mengganti sejumlah pohon yang telah diremajakan oleh Tim Penataan Kawasan Kota Kendari.
”Sebanyak 3 ribu pohon sudah ditebang oleh Satgas ini. Oleh karena itu sebagai komitmen, setelah kita tebang, pangkas, dan rapikan tentu kita harus ganti,” ungkap Asmawa Tosepu usai menanam pohon di depan Rujab Gubernur Sultra beberapa waktu lalu.
Asmawa bersyukur, program penanaman pohon tahun ini mendapatkan dukungan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara yang menginginkan pembangunan yang tetap mengutamakan aspek lingkungan dan berkelanjutan.
“Program penanaman sejuta pohon ini merupakan tindak lanjut dari arahan gubernur bahwa wilayah Kota Kendari harus kita tata. Karena Kendari merupakan ibukota provisi. Wajah Sulawesi Tenggara,” ungkap Asmawa Tosepu.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari, Nismawati mengatakan pohon yang ditanam kali ini adalah pohon pelindung dihampir seluruh ruas jalan protokol di Kota Kendari.
Selain pohon pelindung, pihaknya juga mengadakan tanaman produktif yang sasaran penanamannya di Kecamatan dan Kelurahan khususnya di pemukiman masyarakat.
“Kami harap program ini bisa membuat daerah kita menjadi hijau dan tertata juga produktif. Karena buah yang dihasilkan nantinya bisa bermanfaat bagi ekonomi masyarakat Kota Kendari,” pungkasnya.
(ADV)
Tidak ada komentar