Somasi KAPITAN-Sultra Terkuak, PT GMS Diduga Langgar Aturan PMA dan Beli Lahan Warga untuk Bangun Jeti Ilegal di Zona Tangkap Ikan

waktu baca 2 menit
Selasa, 21 Okt 2025 19:08 158 radarkendari.id

KENDARI – Polemik pembangunan Jeti (dermaga) di Desa Ulusawa, pesisir Laonti, milik PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) semakin memanas. Menyusul somasi ketiga dari Koalisi Aktivis Pemerhati Korupsi, Lingkungan Hidup, dan Pertambangan Sulawesi Tenggara (KAPITAN-Sultra), kini terungkap dugaan pelanggaran hukum baru: PT GMS selaku perusahaan pemilik modal asing (PMA) diduga melanggar batasan kepemilikan hak atas tanah di wilayah pesisir.

Ketua Presidium KAPITAN-Sultra, Asrul Rahmani, menyatakan bahwa temuan terbaru menunjukkan adanya surat perjanjian jual beli tanah yang digunakan PT GMS untuk pembangunan Jeti 2 di Ulusawa.

“Berdasarkan data kami, PT GMS selaku perusahaan PMA telah melakukan pelanggaran dengan membeli hak atas tanah milik masyarakat. Ini dibuktikan dengan adanya surat perjanjian jual beli antara inisial HP sebagai penjual dan inisial MA sebagai pembeli yang mewakili PT GMS untuk kepentingan pembangunan Jeti ilegal,” ungkap Asrul, Selasa (21/10/2025).

Proses jual beli ini bahkan disaksikan oleh pemerintah setempat, yaitu Desa Ulusawa.

Melanggar Aturan PMA dan Tata Ruang Perikanan

Asrul menegaskan bahwa pembelian lahan oleh PMA untuk kepentingan infrastruktur pertambangan di wilayah pesisir adalah tindakan yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Pembatasan ini sangat krusial mengingat PMA memiliki batasan dalam pembangunan dan reklamasi pantai di kawasan yang telah ditetapkan sebagai zona tata ruang perikanan tangkap ikan di pesisir Laonti.

“Hal ini sangat bertentangan dengan peraturan terkait batasan perusahaan PMA. Kami sinyalir kuat adanya kesalahan pertimbangan teknis (Pertek) terkait pembangunan Jeti 2 di Ulusawa,” tegas Asrul.

Sebelumnya, KAPITAN-Sultra telah melayangkan Somasi/Teguran ke-3 Terakhir kepada manajemen PT GMS karena perusahaan tersebut diduga melakukan serangkaian pelanggaran, termasuk:

* Jeti Ilegal: Dugaan pembangunan Jeti Tersus 2 yang tidak mengantongi izin reklamasi pesisir pantai.

* Pelanggaran Tata Ruang: Lokasi pembangunan Jeti disinyalir tidak masuk dalam Kawasan Strategis Nasional (KSN), padahal izin reklamasi laut hanya diperbolehkan untuk kegiatan di KSN tertentu, yang berpotensi melanggar UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

KAPITAN-Sultra juga menyoroti aktivitas pertambangan PT GMS, menduga perusahaan tersebut menggunakan koordinat sandar muat yang palsu dan patut diduga melanggar Permen ESDM RI No. 17 Tahun 2025 Pasal 16, yang melarang kegiatan operasional sebelum memperoleh persetujuan hak atas tanah.

Melalui Somasi ke-3 ini, KAPITAN-Sultra memberikan ultimatum 3×24 jam kepada PT GMS untuk memberikan hak jawab.

Jika diabaikan, KAPITAN-Sultra menyatakan siap menempuh jalur hukum lebih lanjut. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT GMS.

Penulis : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA