Tindak Lanjuti RDP, Gabungan Komisi DPRD Kendari Sidak Bromo Karaoke Malam Hari: Temukan Kamar Bocor Suara!

waktu baca 2 menit
Senin, 27 Apr 2026 01:28 14 radarkendari.id

KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari bergerak cepat merespons keluhan warga.

Melalui gabungan Komisi I dan II, para wakil rakyat ini melakukan peninjauan lapangan langsung atau inspeksi mendadak (sidak) ke Bromo Karaoke Eksekutif pada Senin malam (27/04/2026).

Sidak malam hari ini dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Jabar Al Jufri, serta diikuti oleh anggota DPRD lainnya seperti Muh. Maulana Ali Syaputra, Jumran, dan Nasaruddin Saud.

Tak sendiri, peninjauan ini juga mengikutsertakan tim gabungan dari berbagai instansi teknis dan pemerintah setempat, di antaranya: Kepala Dinas Pariwisata Kota Kendari, Perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Perwakilan Dinas Perdagangan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Camat Kadia dan Lurah Kadia, dan Ketua RT setempat beserta perwakilan masyarakat pelapor.

Peninjauan lapangan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar sebelumnya.

Ada tiga poin utama yang dikeluhkan warga sekitar, yakni dugaan ketidaksesuaian izin usaha dengan peruntukan lahan, aktivitas penjualan minuman keras (miras), serta tingkat kebisingan yang mengganggu kenyamanan.

Saat berada di lokasi, tim gabungan langsung memeriksa beberapa ruangan fasilitas hiburan tersebut.

Hasilnya, ditemukan adanya tingkat kebisingan yang melebihi standar alias bocor suara di beberapa ruangan karaoke.
Selain masalah peredam suara, tim juga menyoroti masalah batas jam operasional tempat hiburan malam.

Sesuai dengan kesepakatan bersama Asosiasi Rumah Karaoke (Arokap), operasional hiburan malam dibatasi maksimal hingga pukul 02.00 WITA.

Merespons temuan tersebut, pihak manajemen Bromo Karaoke Eksekutif menyatakan kooperatif dan siap melakukan pembenahan total.

Manajemen berkomitmen untuk menambah lapisan kedap suara di area yang bermasalah serta mematuhi seluruh ketentuan peraturan yang berlaku.

Sebagai langkah cepat, ruangan karaoke yang terbukti memiliki tingkat kebisingan di atas ambang batas disepakati untuk ditutup sementara waktu hingga proses perbaikan selesai dilakukan.

“Pihak DPRD akan mengeluarkan rekomendasi resmi kepada OPD teknis terkait untuk memberikan surat teguran kepada pihak Bromo Karaoke Eksekutif. Tujuan dari rekomendasi ini adalah agar seluruh temuan selama peninjauan lapangan dapat segera diperbaiki sesuai aturan yang berlaku,” tegas Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Jabar Aljufri.

Komisi I dan II DPRD Kota Kendari berharap langkah pembenahan ini bisa segera diimplementasikan oleh pihak manajemen.

Dengan demikian, aktivitas dunia usaha di Kota Kendari dapat tetap bertumbuh secara sehat, tanpa harus mengorbankan ketertiban, ketenangan, dan kenyamanan masyarakat, khususnya warga di wilayah Kecamatan Kadia. (Adv)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA