Geger! 8 Rumah Warga di Kendari Tiba-tiba Bersertifikat Milik Orang Lain

waktu baca 2 menit
Selasa, 21 Okt 2025 23:42 201 radarkendari.id

Kendari, Sulawesi Tenggara – Kasus dugaan penyerobotan tanah kembali mencuat dan meresahkan warga di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kali ini menimpa setidaknya delapan rumah di lorong Tunggala Dalam (Baito), Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari.

Warga kaget saat mendapati tanah miliknya tiba-tiba beralih kepemilikan dan bahkan telah bersertifikat resmi atas nama orang lain.

Peristiwa ini diketahui terjadi pada Senin (20/10/2025), ketika warga mendapati tanah yang telah mereka tempati dan miliki secara sah diklaim oleh oknum tak bertanggung jawab.

Salah seorang warga, Erik Lerihardika, mengaku sangat terkejut dengan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa tanah itu dibeli oleh orang tuanya pada tahun 2013 dari Bapak Suharto.

“Tanah itu sudah jelas kami beli, ada saksi, tapi tiba-tiba sekarang sudah jadi sertifikat atas nama orang lain. Kami sangat terkejut,” ungkap Erik, mewakili warga lainnya.

Warga sempat mengadakan pertemuan dengan pihak yang diduga menyerobot di Kantor Lurah Wuawua untuk mempertanyakan dasar penerbitan sertifikat baru oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Namun, pihak penyerobot enggan memberikan bukti yang mendasari sertifikat tersebut dan justru melaporkan warga ke Polda.

“Ini aneh sekali. Kami beberapa waktu lalu melakukan pertemuan dan mempertanyakan apa dasar tanah kita di sertifikatkan. Tetapi pihak penyerobot enggan memberikan jawaban. Dan malah laporkan kita ke Polda. Atas dasar hukum apa mereka laporkan kita?” keluh Erik.

Warga lainnya, Harjun, menambahkan bahwa upaya penyerobotan ini bukan yang pertama kalinya terjadi di lokasi tersebut. Menurutnya, oknum penyerobot datang mengklaim bahwa tanah tersebut adalah milik orang tua mereka.

“Ini sudah berapa kali ada yang mengaku. Sempat tahun lalu kami juga dilaporkan ke Polres dengan orang yang berbeda tapi mereka kalah karena tidak bisa membuktikan atas dasar tanah mereka. Dan kali ini yang mengklaim inisial Ibu JU. Tiba-tiba mengklaim tanah kami. Dia sudah punya sertifikat,” jelas Harjun.

Meski demikian, Harjun menegaskan bahwa mereka memiliki bukti kuat atas kepemilikan tanah tersebut, termasuk alas hak, bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB), serta asal muasal pembelian tanah dari Bapak Gawu.

Merasa dirugikan, warga Tunggala Dalam ini tak tinggal diam. Mereka kini tengah berkonsultasi dengan penasihat hukum untuk menyiapkan langkah hukum.

“Kami juga sudah bertemu dengan Bang Andre Dermawan, Ketua LBH HAMI Sultra beberapa waktu lalu, bagaimana langkah selanjutnya,” tutup Erik.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA