Laode Kabias : Putusan dalam perkara Tapak Kuda memiliki sifat condemnatoir, yakni putusan yang secara jelas memerintahkan untuk mengembalikan objek sengketa kepada pihak pemenang gugatan. Kendari, Sulawesi Tenggara – Polemik terkait konstatering (pencocokan batas-batas objek sengketa) kawasan Tapak Kuda di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, kembali mencuat pada Jumat, 31 Oktober 2025.
Perdebatan ini timbul menyusul proses konstatering yang dilakukan sehari sebelumnya, Kamis, 30 Oktober 2025.
Pihak Kuasa Hukum Hotel Zahra, Andre Darmawan, menyulut perdebatan dengan menyoroti bahwa tidak semua putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dapat dieksekusi.
Andre menilai, putusan dalam kasus Tapak Kuda berpotensi masuk kategori non-eksekutable, yaitu putusan yang terhambat pelaksanaannya karena alasan hukum atau fakta di lapangan, meski sudah inkracht.
Menanggapi pandangan tersebut, mantan Kepala Bagian Hukum Sekretariat DPRD Kota Kendari, Laode Kabias, memberikan pandangan yang tegas berbeda.
Kabias menegaskan bahwa putusan dalam perkara Tapak Kuda memiliki sifat condemnatoir, yakni putusan yang secara jelas memerintahkan untuk mengembalikan objek sengketa kepada pihak pemenang gugatan.
“Non-eksekutable itu adalah suatu keadaan yang eksekusi tidak bisa terlaksana dan ini ada syarat-syaratnya,” kata Kabias.
Ia menekankan bahwa putusan condemnatoir berbeda dengan putusan declaratoir (hanya menyatakan suatu keadaan) atau konstitutif (menetapkan suatu keadaan hukum) yang tidak memuat perintah pelaksanaan.
Lebih lanjut, Kabias dengan tegas menyatakan bahwa alasan non-eksekutable tidak dapat diterapkan dalam kasus ini.
Hal ini didasarkan pada fakta bahwa keberadaan objek yang disengketakan sudah tergambar dengan jelas dalam amar putusan.
“Dengan adanya objek berarti syarat non-eksekutable tidak terpenuhi,” tutupnya.
Perdebatan mengenai pelaksanaan konstatering dan eksekusi kawasan Tapak Kuda ini mengindikasikan bahwa persoalan hukum dan eksekusi lahan tersebut masih akan terus menjadi perhatian publik di Kota Kendari.
Penulis : Amin
Editor : Agus Setiawan
Tidak ada komentar