OJK Edukasi Pengurus Tani Merdeka Kendari Cara Kelola Keuangan dan Cegah Scam

waktu baca 3 menit
Jumat, 26 Jun 2026 13:58 48 redaksi

RADAR KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memanfaatkan momentum penting untuk meningkatkan literasi keuangan di sektor pertanian.

Disela-sela acara Pelantikan Pengurus Tani Merdeka Indonesia Kota Kendari yang berlangsung di Balai Kota Kendari pada Kamis (18/06/2026), OJK Sultra memberikan edukasi intensif mengenai pengelolaan keuangan serta kewaspadaan terhadap bahaya scam atau penipuan digital.

Langkah ini diambil secara strategis agar para pengurus Tani Merdeka Indonesia Kota Kendari yang baru dilantik dapat menjadi perpanjangan tangan OJK dalam mengedukasi dan membimbing para petani yang tersebar di seluruh wilayah Kota Kendari.

Asisten Manajer Bagian PEPK & LMST OJK Sultra, Aslinda mengungkapkan bahwa peran pengurus sangat krusial agar informasi mengenai indeks ekonomi dan pengelolaan keuangan yang baik ini bisa langsung menyentuh para petani, peternak, maupun nelayan di lapangan.

Dalam pemaparannya di hadapan para pengurus, OJK Sultra menekankan pentingnya memahami kondisi keuangan dan menetapkan tujuan masa depan, seperti biaya sekolah anak hingga persiapan ibadah haji.

Pengurus diajarkan formula ideal alokasi pendapatan bulanan 40-30-20-10 untuk diteruskan kepada para petani:

40% untuk Kebutuhan Pokok: Maksimal digunakan untuk belanja harian keluarga, 30% untuk Menyelesaikan Utang: OJK mengingatkan agar berhati-hati dalam berutang. Seluruh riwayat pinjaman di bank, pembiayaan, hingga PayLater kini tercatat di SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan)atau OJK Checking (dulu BI Checking).

Selanjutnya, 20% untuk Tabungan dan Investasi: Petani harus dibiasakan untuk menyisihkan uang di awal penghasilan secara konsisten, bukan menyisakan dari sisa belanja, dan 10% untuk Dana Darurat: Sebagai antisipasi kondisi tidak terduga, seperti gagal panen atau anggota keluarga yang sakit.

Selain manajemen uang, para pengurus Tani Merdeka juga dibekali pemahaman mengenai perlindungan konsumen yang diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK).

OJK kini memiliki fungsi pengawasan market conduct yang lebih ketat terhadap lembaga keuangan, termasuk transisi pengawasan aset kripto.

OJK juga mewanti-wanti pengurus agar mengedukasi petani Kendari agar tidak mudah tergiur oleh berbagai modus penipuan online (scam).

Jika ada petani yang telanjur menjadi korban transfer akibat tertipu oknum yang mengaku pihak bank, pengurus diharapkan bisa mengarahkan mereka untuk segera melapor ke IASC (Indonesia Anti-Scam Center).

“Cukup ketik IASC OJK di Google, lalu laporkan detailnya seperti nomor rekening tujuan dan kerugiannya. Pelaporan harus secepat mungkin agar Satgas Pasti (Satuan Tugas Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal) bersama kepolisian bisa segera menunda transaksi dan menyelamatkan sisa dana sebelum dipindahkan oleh penipu,” tegas Aslinda.

Melalui pembekalan ini, Tani Merdeka Indonesia Kota Kendari diharapkan tidak hanya menjadi wadah perjuangan aspirasi, tetapi juga menjadi pilar penggerak literasi keuangan demi kesejahteraan para petani di Kota Kendari.

Laporan : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA