Pemkot Kendari Sosialisasikan Pengangkutan Sampah Berbasis LPS di Kecamatan Kendari

waktu baca 2 menit
Senin, 7 Sep 2026 12:11 76 redaksi

RADAR KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari terus mematangkan tata kelola persampahan melalui sosialisasi penyelenggaraan pengangkutan sampah berbasis Lembaga Pengangkutan Sampah (LPS).

Kegiatan tersebut digelar di aula rapat Kelurahan Kassilampe, Kecamatan Kendari, Jumat (4/9/2026).

Sosialisasi diikuti jajaran pengurus RT/RW serta perwakilan masyarakat dari Kelurahan Kassilampe dan Kelurahan Kendari Caddi.

Mewakili Pemkot Kendari, Inspektur Kota Kendari Dr. Sri Yusnita, S.T., M.M., CGCAE, CGRE., mengatakan skema LPS menjadi salah satu solusi strategis menghadapi peningkatan volume sampah seiring pertumbuhan penduduk.

Menurutnya, peningkatan produksi sampah perlu diimbangi dengan sistem pelayanan yang mampu menjangkau masyarakat secara optimal, terlebih pemerintah daerah masih menghadapi keterbatasan sarana, prasarana, dan anggaran.

“Volume sampah terus meningkat seiring bertambahnya penduduk, sementara sarana, prasarana, dan kemampuan anggaran pemerintah memiliki keterbatasan. Karena itu, pengelolaan sampah perlu melibatkan partisipasi aktif masyarakat melalui LPS,” ujar Sri Yusnita.

Melalui skema tersebut, pengangkutan sampah dilakukan secara door-to-door dari pemukiman warga untuk selanjutnya diangkut langsung menuju Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Pola ini sekaligus dirancang untuk memperluas jangkauan pelayanan serta menata keberadaan Tempat Penampungan Sementara (TPS) di ruang publik yang selama ini berpotensi menimbulkan penumpukan sampah di pinggir jalan.

Sri Yusnita juga menjelaskan mekanisme pembiayaan dalam skema LPS. Ia menegaskan terdapat perbedaan antara retribusi persampahan daerah dan iuran LPS.

Retribusi persampahan merupakan pungutan resmi pemerintah yang diatur melalui peraturan daerah (Perda).

Sementara iuran LPS merupakan biaya operasional pelayanan pengangkutan sampah secara mandiri yang besarnya disepakati bersama oleh masyarakat di tingkat lingkungan.

Kesepakatan tersebut dilakukan melalui musyawarah RT/RW dan kelurahan, kemudian dituangkan dalam berita acara resmi.

Pemkot Kendari menegaskan penerapan skema LPS tidak dilakukan secara sepihak. Sosialisasi secara bertahap di berbagai wilayah menjadi ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat untuk menyerap aspirasi, tanggapan, serta masukan terkait sistem pengangkutan sampah tersebut.

Pemkot berharap keterlibatan masyarakat dapat semakin tumbuh sehingga pengelolaan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi menjadi tanggung jawab bersama.

Keberadaan LPS diharapkan mampu menghadirkan sistem pelayanan persampahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung terwujudnya Kota Kendari yang bersih, sehat, dan nyaman.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA