Petugas BPKHTL Wilayah XXII Kendari melaksanakan supervisi di Kawasan Bendungan Pelosika. Kendari – Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XXII Kendari menjawab polemik keterlambatan supervisi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) Bendungan Pelosika.
Kepala BPKHTL Wilayah XXII Kendari, Pernando menjelaskan, Bendungan Pelosika telah memiliki persetujuan berusaha PPKH sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK. 341/MENLHK/SETJEN/PLA.0/8/2020 tanggal 24 Agustus 2020 a.n. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dalam hal ini Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari melalui Satuan Kerja Pengadaan Tanah.
Lanjut Pernando menjelaskan, SK Bendungan Pelosika diterbitkan tanggal 24 Agustus 2020. Diurus tata batas tanggal 10 Maret 2021 dengan diterbitkan Rencana Penataan Batas (RPB) oleh Pusat. Lanjut ditetapkan Instruksi Kerja tanggal 15 November 2021.
“Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari baru melaksanakan tata batas Tahun 2022 dengan biaya sendiri menggunakan konsultan yaitu PT. Aditya Engineering Consultant,” ungkap Pernando.
Selanjutnya, BPKHTL Wilayah XXII Kendari melakukan supervisi tanggal 20 Agustus 2022 dan supervisi ulang tanggal 7 April 2023.
Pernando tak menampik jika dalam prosesnya ada yang belum sesuai, termasuk sumber anggarannya yang tidak sesuai peraturan perundangan di bidang keuangan. “Kami kembalikan ke Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari, dan selanjutnya di kembalikan ke Negara,” ungkapnya.
“Jadi, terkait kenapa dilaksanakan Tahun 2022, sementara SKnya Tahun 2021, silahkan ditanyakan ke Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari, dan bagaimana anggaran pelaksanaannya, tanyakan juga ke Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari,” tambahnya.
Pernando menambahkan, BPKHTL Wilayah XXII Kendari tidak ada urusan dengan anggaran pelaksanaan tata batasnya, termasuk pengurusan proyek tersebut.
(rls/wan)
Tidak ada komentar