Ketua DPRD Kendari, Subhan. Kendari, RadarKendari.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Pengajuan Raperda tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas layanan masyarakat.
Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan mengungkapkan, ketiga Raperda inisiatif yang dimaksud yakni terkait penyelenggaraan pemakaman, penataan pedagang kaki lima (PKL) dan penyelenggaraan Pasar Rakyat.
“Usulan Raperda Inisiatif DPRD ini kita bahas untuk semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu agar tercipta penataan kota yang lebih baik sehingga lingkungan kita semakin lebih indah,” ungkapnya.
Ia mencontohkan, latar belakang lahirnya Raperda inisiatif soal pedagang kaki lima berangkat dari belum tertibnya pelaku usaha saat menjalankan usahanya.
“Masih ada beberapa pedagang yang berjualan disembarang tempat seperti diatas trotoar. Tentu ini melanggar karena mengambil hak pejalan kaki,” kata Subhan.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menambahkan, akan mengebut pembahasan Raperda inisiatif bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari sehingga bisa segera diimplementasikan dan diterapkan kepada masyarakat. “Kami harap semua pihak terutama fraksi di DPRD untuk mendukung aturan ini,” pungkasnya. (wan)
Tidak ada komentar