Ranomeeto – BPJS Ketenagakerjaan atau yang dipanggil BPJAMSOSTEK memberikan santunan secara simbolis kepada ahli waris alm. Suhardin yang berprofesi sebagai salah satu karyawan PP Maju Jaya Ranomeeto, (14/3).
Santunan yang diberikan kepada ahli waris merupakan Manfaat dari Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.
Ada beberapa jenis manfaat yang diterima oleh ahli waris dari santunan tersebut, antara lain Santunan Kematian karena Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Adapum besaran masing – masing santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar Rp 152,1 juta, JHT sebesar 4,5 juta, dan Jaminan Pensiun yang diterima setiap bulannya sebesar Rp 363 ribu perbulan.
“Saya sangat bersyukur karena perusahaan tempat anak saya bekerja memiliki kepedulian dengan telah mendaftarkan anak saya dalam program BPJAMSOSTEK sebelumnya, sehingga kami dan keluarga bisa mendapatkan hak dari hasil anak saya bekerja di perusahaan Maju Jaya Ranomeeto ,” syukur Murni, ibu kandung alm. Suhardin.
Kegiatan penyerahan simbolis santunan kepada ahli waris dilaksanakan di Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Sultra dan diberikan langsung oleh Kepala BPJAMSOSTEK Sultra dan disaksikan pihak perusahaan.
Sebagai informasi tambahan, PP Maju Jaya Ranomeeto mendaftarkan seluruh karyawannya ke dalam empat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK, yaitu JK, JKK, JHT dan JP. Iuran setiap pekerjanya dibayarkan seluruhnya oleh perusahaan tanpa memotong iuran dari pendapatan karyawannya.
Kepala BPJAMSOSTEK Sultra, Minarni Lukman mengungkapkan rasa terima kasihnya atas gerak cepat dan kepedulian perusahaan terhadap setiap karyawannya dengan telah didaftarkan ke dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK.
“Santunan yang diterima oleh ahli waris merupakan hak dan bukan hasil belas kasihan dari siapapun. Semoga santunan tersebut dapat digunakan ahli waris dengan sebaik – baiknya”, tutupnya. (Red)
Discussion about this post