Buruh PT Aditiya Wahana Nusa Mengadu ke Dewan, Komisi I DPRD Kendari Beri Waktu 7 Hari untuk Mediasi

waktu baca 2 menit
Jumat, 5 Jun 2026 00:29 20 radarkendari.id

KENDARI – Komisi I DPRD Kota Kendari bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait isu ketenagakerjaan. Menindaklanjuti surat aduan dari perwakilan Buruh Harian Lepas (BHL) PT Aditiya Wahana Nusa yang masuk pada 5 Mei 2026 lalu, DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (25/05/2026).

RDP ini digelar guna membedah secara tuntas dugaan permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi di internal perusahaan tersebut.

Rapat krusial ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu, dengan didampingi Sekretaris Komisi I, Laode Abd Arman, serta anggota Komisi I, Nasaruddin Saud dan Jumran.

Tak hanya itu, legislator Komisi II, Fadhal Rahmat, juga tampak hadir memberikan dukungan penuh dalam proses pembahasan.

Demi transparansi, RDP ini turut menghadirkan seluruh pihak terkait, mulai dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tenggara, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari, jajaran pimpinan PT Aditiya Wahana Nusa, hingga perwakilan para buruh harian lepas yang bersangkutan.

Setelah mendengarkan keterangan, fakta, dan argumen yang komprehensif dari kedua belah pihak—baik dari sisi buruh maupun manajemen perusahaan—Komisi I DPRD Kota Kendari akhirnya menetapkan langkah taktis sebagai solusi awal.

DPRD secara resmi memberikan tenggat waktu (deadline) selama 7 kali 24 jam kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Kendari dan Disnakertrans Provinsi Sultra untuk segera memfasilitasi proses mediasi antara pihak perusahaan dan para buruh.

“Kami menetapkan waktu 7 kali 24 jam agar instansi terkait melakukan mediasi secara mendalam demi mencari jalan keluar terbaik atas permasalahan ketenagakerjaan ini,” tegas Ketua Komisi I, Zulham Damu.

Sebagai bentuk komitmen penuh terhadap hak-hak pekerja, Komisi I bahkan siap memfasilitasi dan meminjamkan langsung Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Kendari sebagai lokasi pelaksanaan mediasi tersebut.

Langkah tegas ini diambil agar konflik ketenagakerjaan tidak berlarut-larut dan merugikan produktivitas buruh maupun iklim investasi perusahaan. Namun, DPRD tidak melepas tangan begitu saja.

Hasil dari mediasi yang nantinya dilakukan oleh dinas terkait wajib dilaporkan kembali secara resmi kepada Komisi I DPRD Kota Kendari.

Laporan tersebut akan menjadi dasar dan acuan penting bagi pihak legislatif dalam menentukan sikap atau langkah hukum selanjutnya, guna memastikan seluruh proses penyelesaian berjalan adil dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. (adv)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA